Jakarta, TopBusiness – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memutuskan untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Keputusan itu membuat para peritel modern khawatir penjualan mereka bakal turun kembali setelah pada dua bulan terakhir menunjukkan ada tren pertumbuhan omset.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berharap ada kebijakan yang tetap mengizinkan mall dan ritel modern untuk tetap dibuka meski PSBB kembali diterapkan.
Ada tiga tiga alasan Aprindo meminta agar pemerintah tidak menutup mal/pusat perbelanjaan. Pertama, mall dan peritel modern khususnya yang ada di dalam pusat perbelanjaan sudah melakukan protokol kesehatan semenjak dibuka kembali.
Kedua, Roy menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan/mall dan ritel modern bukan menjadi klaster baru dalam penyebaran virus corona (Covid-19). Ketiga, mall dan peritel modern merupakan tempat konsumsi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal itu disebutnya sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin mendorong perekonomian melalui sektor konsumsi. “Mall dan peritel modern itu adalah tempat konsumsi. Dimana saat kita membutuhkan peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi berarti kalau ditutup kan konsumsinya terdampak,” ujar Roy dalam keterangannya, Jumat (11/8/2020).
Roy menegaskan, para pelaku usaha ritel siap untuk berkomitmen terus menjalankan protokol kesehatan, bahkan mempersilahkan pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel modern.
