JAKARTA-businessnews.id: PT Bank Mutiara Tbk akan melakukan perlawanan atau batahan pihak ketiga atas eksekusi Pengadilan Solo terkait gugatan nasabah PT Antaboga Delta sekuritas. Langkah itu diambil, setelah pengadilan Jakarta Pusat memutusakan mantan Pemilik PT Bank Century Tbk ( sekarang Bank Mutiara) dinyatakan bersalah karena melakukan Tindak Pidana pencucian Uang ( TPPU ) terkait hal itu.
Kuasa Hukum PT Bank Mutiara Tbk Mahendradatta, mengatakan pihaknya akan menggunakan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor perkara : 210/Pid.Sus/2013/PN-JKT PST. tertanggal 18Mei 2015 untuk melakukan perlawanan atau bantahan atas setiap gugatan dari nasabah PT Antaboga Delta sekuritas. “ Putusan ini bisa jadi semacam ‘novum’ dalam perkaran dengan nasabah Antaboga,” Ujarnya di Jakarta, Senin, 25 Mei 2015.
Sebagaimana diketahui tanggal 18 Mei 2015, Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan Robert Tantular dan kawan kawan dinyatakan bersalah mengelapkan dana 1118 nasabah PT antabogas atas TPPU dan dihukum 1 tahun penjara serta menyita hartanya berupa uang Rp 800 juta, Tabungan senilai 16,5 Juta dollar Amerika Serikat di Bank Jersey, Bangunan dan tanah lainnya. Penyitaan harta itu diperuntukan untuk mengganti kerugi nasabah Antaboga.
Mahendradatta mengakui, pihaknya terlalu terburu-buru dalam melakukan Peninjauan Kembali atas putusa Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Solo yang memenangkan gugatan Perdata yang diajukan oleh nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas kepada Bank Mutiara Cabang Solo.’ Kami memang terburu buru melakukan PK.” Ujarnya
Namum dengan putusan terbaru tersebut, maka menjadi senjata menghadapi gugatan nasabah Antaboga lainya di Pengadilan Jakarta Selatan dan Yogyakarta, “ Karena eksekusi pidana lebih utama dibanding perdata,” ujarnya. (azis)