Jakarta, TopBusiness – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham BNLI yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Demikian disampaikan Lidia M. Panjaitan, kepala divisi pengawasan transaksi, di site idx.co.id, di Jakarta. “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang pasar modal”, kata dia.
Informasi terakhir mengenai BNLI adalah informasi tanggal 9 Oktober 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka dan laporan informasi atau fakta material sehubungan dengan pengumuman keterbukaan informasi atas pelaksanaan penawaran tender wajib oleh Bangkok Bank Public Company Limited.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BNLI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujarnya.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa,
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya,
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS,
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Foto: Rendy MR
