Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa keuangan (OJK )akan mengatur permodakan induk Usaha konglomerasi keuangan. Besar kemungkinan modal induk sebuah konglomerasi diatas ketentuan industrinya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad Menyatakan pihanya akan mengatur modal induk konglomerasi namum tidak ada batasa minimumnya. “ Namum disesuaikan dengan aturan sektoral misalnya jika Induknya Bank maka harus mengikuti ketentuan perbankan begitu juga asuransi dan pasar modal,” terang Hadad, di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.
Namum di harapkan modal yang dimiiliki induk tersebut harus cukup mengakomodasi risiko risiko yang akan terjadi pada anak usahanya. “ misalnya perbankan harus memiliki CAR 8 persen nah jika dia menjadi induk usaha sebuah konglomerasi keuangan maka modal tersebut harus diatas 8 persen tergantung risiko yang ada di anak usahanya. “ ungkap dia
Ia menambahkan, itu merupakan bagian dari mitigasi risiko konglomerasi keuangan agar dapat merespon resiko di tengah tengah gejolak perekonomian.Sepert diketahui OJK telah menentukan 50 induk usaha konglomerasi keuangan.
50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sector perbankan, 1 entitas utama dari sector pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB dan 1 LJK khusus.Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total asset industry jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.(AZ)
