Jakarta, TopBusiness – Penutupan pasca-tambang sudah menjadi aturan baku dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan, seluruh industri pelaku kontraktor pertambangan memilki kewajiban dan harus melaksanakan reklamasi, serta pemberdayaan masyarakat setelah pasca pertambangan, atau penutupan operasional pertambangan.

Untuk pengembangan dan pembinaan masyarakat setelah masa-pasca tambang ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan oleh masyarakat di sekitar lingkar pertambangn tersebut yang langsung merasakan manfaat atas keberadaan industri pertambangan tersebut setelah melakukan explotasi cadangan mineral di kawasan tersebut.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang tersebut, maka PT Bumi Resources Tbk. (“BUMI”atau “Perseroan”) dalam rangka program pasca-tambangnya baru-baru ini memenangkan beberapa penghargaan bergengsi di bidangCorporate Sosial Responsibility (CSR) dan Tata Kelola Perusahaan dan Lingkungan Hidup ( ESG) . Tentunya hal ini tak lepas dari hasil upaya dan kerja keras yang telah dilakukan Perseroan dalam bidang pengelolaan lingkungan, konservasi, serta pelestarian keanekaragaman hayati melaui rangkaian program-progam ESG untuk mencapai target-target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Salah satu nya adalah dengan melakukan reklamasi pada bekas kawasan pertambangan milik salah satu unit usaha BUMI, yaitu KPC, di Sangatta, Kalimantan Timur.

Kawasan yang diberi nama Telaga Batu Arang (“TBA”) ini memiliki luas 270 Ha, termasuk telaga seluas 12,43 Ha yang memiliki kedalaman kurang lebih 35 meter. Penetapan nama Telaga Batu Arang diresmikan pada 22 April 2012 bertepatan dengan Hari Bumi, dan peresmiannya saat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dan Alm H. Bastar yang merupakan tokoh masyarakat setempat. Kemudian TBA ditetapkan menjadi salah satu objek wisata oleh Pemerintah berdasarkan SK Bupati Kutai Timur Nomor : 430/K.243/2013 tanggal 1 April 2013.
Ditegaskan Director & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk. Dileep Srivastava dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Top Business. “TBA direklamasi menjadi kawasan wisata ecotourism yang di desain sebagai taman wisata dengan fitur edukatif, dan pengelolaannya berbasis komunitas/masyarat sehingga dapat menjadi penyangga ekonomi masyarakat sekitar. Selain telaga yang menjadi fitur utama daya tarik wisata TBA, beberapa area/klaster yang dapat dikunjungi adalah Bukit Pandang, disini pengunjung akan dimanjakan dengan pemandangan indah ke berbagai arah seperti Taman Nasional Kutai (TNK), Sungai Sangatta, tambang KPC, dan keindahan danau”.
Sementara untuk menjaga keanekaragaman hayati, di TBA juga terdapat penangkaran Rusa Sambar (Servus Unicolor), dan area Bird Watching untuk mengamati berbagai jenis burung yang hidup secara bebas di areal TBA. Tidak hanya itu, mengingat wilayah TBA juga berfungsi sebagai zona penyangga TNK, maka di wilayah TBA ditanam beraneka ragam tanaman yang dapat mengundang berbagai satwa endemik (burung, serangga, dsb).
Selain memberikan manfaat untuk keseimbangan ekosistem, area TBA juga menyediakan klaster-klaster yang bermanfaat untuk wisata dan edukasi, yang masih terus dibangun dan dikembangan sebagai bagian dari realisasi Rencana Pascatambang KPC. TBA juga terbuka bagi semua pihak yang bermaksud untuk melakukan penelitian, maupun kuliah di alam terbuka, ujarnya.
Meskipun saat ini pemanfataan area TBA masih terbatas pada kegiatan Perseroan dan tamu resmi Perseroan, namun unit usaha Perseoran, KPC, masih terus mengembangkan pembangunan infrastuktur TBA sehingga wilayah ini bukan hanya dapat menjadi obyek wisata yang dapat dinikmati masyarakat, tapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kutai Timur.
“Dengan adanya kawasan TBA ini, Perseroan berharap dapat menginspirasi perusahaan tambang lain untuk memanfaatkan kawasan bekas tambang, sehingga meminimalisir kerusakan lingkungkan akibat penambangan batu bara”, tegas Dileep.
