TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PUPR Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19

Albarsyah
27 November 2020 | 14:20
rubrik: HC
PUPR Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan  Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga menjadi lebih cepat, akurat dan terpercaya.

Komitmen ini mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) di mana Kementerian PUPR menjadi salah satu badan publik kategori Kementerian peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan Predikat Informatif. “Acara ini merupakan kesempatan untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi. Bagi badan publik yang mendapat predikat informatif saya ucapkan selamat. Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas publik agar semakin baik,” ucap Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang dilaksanakan secara daring, Rabu (25/11/2020).

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti, mengatakan sebagai upaya memenuhi keterbukaan informasi publik Kementerian PUPR  terus menyempurnakan laman eppid.pu.go.id, sehingga pemohon dapat mengetahui progres permohonan informasi. Di samping itu juga menambahkan laman informasi seputar COVID-19 yang menghimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan informasi publik.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan inovasi dan kolaborasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PUPR melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala, survei kepuasan pengguna layanan berkala, tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi dan survei, dan telah mengembangkan berbagai Sistem Informasi Layanan Informasi Publik,” ujar Anita.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KI Pusat. Kategori badan publik yang mendapat anugerah ini meliputi Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Di hari yang sama, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan juga mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19. Penghargaan ini didapat berkat pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Penanganan COVID-19 dan Rusunawa yang dijadikan tempat isolasi.

BACA JUGA:   Transformasi Human Capital Dorong Lompatan Kinerja Bisnis PT Berdikari

Pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran dan Rusunawa merupakan bentuk sinergi antara Kementerian PUPR dengan Kementerian/ Lembaga lain serta Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kementerian PUPR bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian/ Lembaga lainnya bergerak cepat mengubah 10 tower Wisma Atlet Kemayoran menjadi RS Darurat Penanganan COVID-19. Pemanfaatan ruangan diantaranya untuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD),  ruang Intensive Care Unit (ICU), ruang pemulihan, ruang rawat inap pasien, laboratorium serta ruangan bagi para tenaga medis. RS Darurat ini telah beroperasi mulai 23 Maret 2020 lalu hingga hari ini.

Di samping itu Kementerian PUPR juga memberikan izin pemanfaatan Rusunawa di berbagai daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19.

Previous Post

Jalan Tol Trans Sumatera Siap Layani Nataru

Next Post

Vaksinasi akan Hentikan Penularan Covid-19, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR