akarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa keuangan (OJK ) tengah mengodok aturan baru terkait papan pengembanga ketiga di Pasar modal. Rencananya papan tersebut akan di isi oleh perusahaan berskala Usaha kecil Menengah (UKM). Untuk itu rencana dalam aturan itu akan di bentuk semacam ‘market maker’atau semacam Penjamin efek ( broker ) bandar yang menjamin kerugian
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida menyatakan rencana itu agar mempermudah UKM untuk mencari pendanaan dari pasar modal. “Saat ini UKM kesulitan mencari akses dana, sehingga perlu alternatif bagi mereka di Pasar modal, “: terang dia di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Selama ini, jika mengacu pada aturan yang ada maka perusahaan Kecil Menengah yang diperkenakan IPO ( Initial Public Offering) jika dilihat dari asetnya minimal Rp 100 miliar dan hanya diperboleh mencari dana dari emisi yang diterbitkan maksimal Rp 40 miliar. “ padahal banyak perusahaan yang asetnya dibawah itu masih punya prospek dan butuh dana, sehingga kami akan kaji berapa batasan aset minimal untuk mereka. “ terang dia.
Nurhaida menambahkan, Jika UKM di masukan pada papan pengembangan utama dan papan kedua akan mengalami tantangan. Karena saham yang di lepas kecil sehingga kurang likuid dan akibatnya tidak terlalu diminati investor.
Untuk mengantisipasi hal itu, perlu pembentukan papan ketiga khusus untuk UKM. “ Jika perlu adanya ‘Market Maker‘ yang akan menjadi penjamin investor saham tersebut” terang dia. (AZ)
