Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) tengah mengembangan Asuransi pertanian. Hal itu untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga pertanian dapat tumbuh dan berkembang. Salah satunya mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk memberi subsidi preminya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB)/ Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengapresiasi rencana pemerintah pusat dalam memberikan subsidi premi asuransi pertanian senilai Rp 150 miliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera 2016.
“Tentunya untuk mendorong petani dalam mengakses asuransi perlu adanya stimulus seperti subsidi premi dan kita tahu pemerintah pusat telah menganggarkannya dalam RAPBN 2016” terang dia di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Namum demikian untuk lebih meningkatkan jumlah petani yang mendapatkan akses asuransi pertanian, ia juga berharap peran pemerintah daerah. “Kami juga himbau pemerintah daerah juga berperan dalam memberikan subsidi premi, “ harap dia. Sembari menambahkan saat ini asuransi pertanian sudah ada namum jumlahnya masih minim sehingga perlu di galakkan di tahun 2016.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyatakan rencana tersebut baru tahap usulan. Dan akan di finalkan saat Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Nota keuangan tangal 16 Agustus 2015 mendatang. “Ini kan masih pembahasan RAPBN 2016 , hari ini Menteri Keuangan juga bicara dengan wakil Presiden mengenai postur APBN 2016,” terang dia (AZ)
