Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengecualikan ritel modern, mal serta kafe dan restoran dalam aturan pengetatan PSBB.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran.
“Keseimbangan ‘gas dan rem’ antara mengutamakan kesehatan dan menggerakan ekonomi sangat diperlukan oleh bangsa ini, sehingga kita dapat survive menghadapi pandemi Covid-19,” ucap Roy kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona.
Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
Roy menekankan bahwa selama ini pembatasan operasional mal, ritel, modern, cafe dan restoran di dalam mall tidak efektif karena terbukti bukan klaster penyebaran Covid-19.
“Ritel modern dan Mall bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi ini, dan masih banyak kalangan masyarakat menahan diri untuk melakukan belanja konsumsi di ritel & mall, sehingga bukan kerumunan atau keramaian seperti yang dikuatirkan berbagai pihak,” papar Roy.
Selain itu, Aprindo juga terus berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.
Aprindo berharap pemerintah tidak lagi membatasi dengan ketat jam operasional atas gerai ritel modern dan Mall, tetapi berharap pemerintah memperketat PSBB untuk membuat masyatakat meningkatkan disiplin tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.
Perlunya pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan 3M seperti berkerumun dan membuat keramaian sesuai perundang-undangan karantina yang berlaku.
