Jakarta-Thebusinessnews. Ditengah kelesuan pasar modal dalam negeri, investor pasar modal akan mendapat kenyaman. Pasalnya, batas maksimal klaim investor pasar modal akan dinaikan dari Rp 25 juta untuk klaim para investor yang dana atau efeknya raib di akibatkan kesalahan oleh perantara efek.
Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), Yoyok Isharsaya menyatakan naiknya batasan klaim itu tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).” Kami harapkan dalam waktu dekat ini sudah keluar aturan OJK-nya, “ terang dia, dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal, di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.
Sementara kenaikannya, Yoyok berharap bisa lebih dari 4 kali dari batas maksimal klaim yang berlaku saat ini.” Kalau Rp 100 juta disetujui maka akan sudah naik siginifkan,” ujarnya. Hal itu di dasarkan nilai transaksi pasar modal di Indonesia. Di samping itu, investor juga memiliki hak untuk menuntuk pengembalian asset sepenuhnya kepada kustodian-nya atau perantara efeknya.
“Misalnya investor kehilangan aset senilai Rp 100 juta maka kami maksimal menganti 25 juta sementara Rp 75 juta oleh perusahaan perantara efek nya ,“ terang dia. Sembari melanjutkan perantara efek atau Kustodian yang menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal juga bisa mengklaim kepada P3IEI maksimal Rp 50 Miliar. Namum, dalam rancangan peraturan tersebut tidak diusulkan naik.
Dengan naiknya batasan maksimal klaim tersebut yoyok berharap akan memberi kenyamanan investor sehingga dapat meningkatkan jumlahnya. (AZ)
