TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Klaim Investor Pasar Modal Diusulkan Lebih Dari Rp 100 Juta

Nurdian Akhmad
28 July 2015 | 16:57
rubrik: Business Info

pasar moda

 

Jakarta-Thebusinessnews. Ditengah kelesuan pasar modal dalam negeri, investor pasar modal akan mendapat kenyaman. Pasalnya, batas maksimal klaim investor pasar modal akan dinaikan dari Rp 25 juta untuk klaim para investor yang dana atau efeknya raib di akibatkan kesalahan oleh perantara efek.

Direktur Utama PT  Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), Yoyok Isharsaya menyatakan naiknya batasan klaim itu tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).” Kami harapkan dalam waktu dekat ini sudah keluar aturan OJK-nya, “ terang dia, dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal, di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.

Sementara kenaikannya, Yoyok berharap bisa lebih dari 4 kali dari batas maksimal klaim yang berlaku saat ini.” Kalau Rp 100 juta disetujui maka akan sudah naik siginifkan,” ujarnya. Hal itu di dasarkan nilai transaksi pasar modal di Indonesia. Di samping itu, investor juga memiliki hak untuk menuntuk pengembalian asset  sepenuhnya kepada kustodian-nya atau perantara efeknya.

“Misalnya investor  kehilangan aset senilai Rp 100 juta maka kami maksimal menganti 25 juta sementara Rp 75 juta oleh perusahaan perantara efek nya ,“ terang dia. Sembari melanjutkan perantara efek atau Kustodian yang menjadi anggota  Dana Perlindungan  Pemodal juga bisa mengklaim kepada P3IEI  maksimal Rp 50 Miliar. Namum, dalam rancangan peraturan tersebut tidak diusulkan naik.

Dengan naiknya batasan maksimal klaim tersebut yoyok berharap akan memberi kenyamanan investor sehingga dapat meningkatkan jumlahnya. (AZ)

BACA JUGA:   Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika
Previous Post

Kemdikbud klaim Serapan Anggaran Capai Rp 19, 3 Triliun

Next Post

11 Pejabat OJK Dilantik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR