
Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berencana akan bertemu siang ini untuk membahas perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal. Dalam pertemuan tersebut, OJK akan meminta PT P3IEI untuk melakukan simulasi jika klaim Investor naik Rp 100 juta.
Deputi Komisioner` Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Noor Rachman menyambut baik rencana PT P3IEI menaikan batas maksimal klaim investor pasar modal. “Namun kami harus melihat dulu berapa kemampuan mereka dalam menutupi jika terjadi klaim oleh investor pasar modal, “ ujar dia, di Jakarta, Senin,3 Agustus 2015.
Seperti diketahui Dana Perlindungan Pemodal yang dikelola PT P3IEI per Juni 2015 mencapai Rp 95,81 miliar, sementara asset pemodal yang harus dilindungi mencapai Rp761,62 triliun. “ lha iya itu yang kami lihat berapa sih yang bisa mereka (PT P3IEI) bayar jika nanti klaimnya naik Rp 100 juta perinvestor dan berapa kemungkinan gagalnya kan harus ada simulasinya,” terang dia.
Ia menilai dengan besaran Dana Perlindungangan Pemodal (DPP ) hanya Rp 95,81 miliar tergolong tidak besar. “ Mereka kan sama dengan LPS ( lembaga Penjamin Simpanan ) dengan dana Rp 50 triliunan , dan itupun masih mengeluhkan kekurangan dana, “ ujar Noor. (AZ)