Jakarta-Thebusinessnews.Perusahaan berskala Kecil Menengah atau Usaha Kecil Menengah tengah di dorong Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi perusahaan terbuka melalui proses Initial Public Offering.Namum selama ini, banyak keluhan dari pelaku usaha tersebut menjadi perusahan terbuka dan di bawah pengawasan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) akan terbebani pungutannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menyatakan belum memutuskan UKM yang melakukan IPO akan di kenakan iuran selayaknya emiten lainnya. “ Saya belum bisa menjawabnya sebab kami belum selesai membahas hal itu, “ Jawab dia, di Jakarta, Senin ,3 Agustus 2015.
Sembari menyampaikan, pihaknya masih mengkaji perlakukan terhadap UKM yang melakukan IPO.Sementara ini terdapat 2 alternatif perlakukannya, pertama tariff pungutan akan di turunkan dari besaran yang berlaku atau tidak dipungut hanya saat melakukan IPO. “ Pastinya tunggu hasil kajian kami dulu, “ ujar dia.
Rencananya OJK akan mendorong UKM untuk melakukan IPO untuk mendapatkan sumber pembiayaan dan di pasar sekundernya akan terdapat papan khusus. Untuk itu perlu ada insentif yang mendukungnya . “Baik saat IPO maupun di sekondary market yang antara lain adanya market makernya agar saham mereka liquid , “ terang dia. (AZ).
