Jakarta, TopBusiness – Dengan mengacu pada Peng-UPT-0017/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Jasnita Telekomindo Tbk.
Demikian diutarakan oleh Lidia M. Panjaitan, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya dengan memperhatikan pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0002/BEI.WAS/01-2021 tanggal 6 Januari 2021, pihak Bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 28 Januari 2021,” pungkas Lidia.
Foto: Istimewa
