TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tranfer Pricing Berpotensi Lenyapkan Penerimaan Pajak Rp 100 Triliun

Nurdian Akhmad
17 September 2015 | 10:55
rubrik: Ekonomi
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

Jakarta-Thebusinessnews, selama ini praktek Tranfers pricing lebih banyak di gunakan oleh perusahaan perusahaan multinasional untuk meminimalkan setoran pajak. Bahkan, ditenggarai negera kehilangan potensi penerimaan pajak dari praktek tersebut hingga Rp 100 triliun saban tahunnya.

Potensi kehilangan penerimaan pajak  itu disampaikan Direktur Eksekutif Center For Indonesian  Taxation, Yustinus Prastowo. “ Saya kira sekitar Rp 100 triliun ada potensi kehilangan penerimaan pajak dari praktek transfer pricing dan tax planning ( perencanaan pajak) setiap tahunnya.“ Jawab dia di sela sela acara seminar ‘ Tranfer Pricing In The Era Of Tranparency ‘ Di Jakarta, Selasa, 15 September 2015.

Angka itu terang dia, berdasarkan data tahunan Global Financial Integrity yang menyebutkan uang haram yang keluar dari  Indonesia mencapai Rp 150 triliun tiap tahun . Sedangkan sebagian besarnya berasal dari penggelapan pajak. “ ya bisa melakukan transfer pricing dan tax planning” ujar dia.

Namum ia mengaku data itu masih harus lebih didalami lagi. Dengan saling mencocokan  tariff antara negera asal perusahaan multinasional dan tariff di dalam negeri. . “Misalnya mereka beli di negera asalnya ke malahan, Namum saling mencocokan tariff itu belum dilakukan” ujar dia.

Ia menjelaskan , praktek tersebut Umumnya yang melakukan adalah PMA ( perusahaan Modal asing) sebab perencanaan pajaknya memamfaatkan kelemahan peraturan  dalam negeri. Prakteknya PMA memberikan pinjaman kepada anak usahanya kepada perusahaan anaknya di dalam negeri untuk melakukan kegiatan tertentu. “ Sehingga induk usahanya mendapatkan bunga dari pinjaman itu, padahal seharusnya mereka melakukan investasi, “ terang dia. (AZ)

 

BACA JUGA:   Kemenperin Proaktif Lakukan Litbang
Previous Post

OJK Akan Tertibkan Gadai ‘Tiang Listrik’

Next Post

10 Emiten Akan Potong Gaji Karyawan Untuk Jadi Investor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR