Jakarta, TopBusiness – Di tengah risiko pandemic Covid-19 yang masih mengganggu sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional.
Kebijakan tersebut antara lain, relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur. Salah satunya terkait perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.
“Kebijakan ini untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan,” tutur Ketua Dewan komisoner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), di Jakarta, dikutip Selasa (2/2/2021).
Dan termasuk dalam kebijakan relaksasi ini, kata dia, bagi yang masih masuk dalam kebijakan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
Untuk informasi, saat ini kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971 triliun atau setara 18% dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan juga berjalan dengan baik. Dan hingga 25 Januari 2021 lalu, perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.
“Selain itu, OJK juga menerbitkan kebijakan penurunan bobot risiko kredit untuk kredit atau pembiayaan properti serta kendaraan bermotor guna meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut,” jelas dia.
Juga dibuatnya kebijakan Penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit (PBMPK) dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi.
Lebih jauh Wimboh mengatakan, tak hanya itu OJK juga sudah mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui: perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro.
Selanjutnya, melalui jalan pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Juga mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan Pemda.
Selain mempermudah akses pembiayaan, juga dilakukanperluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, untuk membantu UMKM agar bisa bangkit di era pandemi dimana go digital menjadi suatu kebutuhan.
“Langkah ini dilakukan dengan mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU dan digitalisasi Bank Wakaf Mikro mulai dari Pembiayan, operasionalisasi, dan pengembangan usaha nasabah mikro,” tegas Wimboh.
Pasar Modal
Wimboh kembali menegaskan, terkait dinamika pasar modal domestik akhir-akhir ini, pertumbuhan pesat investor retail di pasar saham telah sejalan dengan program pendalaman pasar yang dilakukan OJK dengan dukungan seluruh pihak terkait.
Namun demikian, kata dia, perkembangan tersebut agar diimbangi dengan meningkatnya pemahaman yang memadai mengenai investasi, tidak sekadar mengikuti tren dan sumber dana bukan berasal dari pinjaman.
“Mengantisipasi perkembangan tersebut, OJK bersama self regulatory organizations (SROs) dan pelaku pasar modal terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih rasional dalam menentukan pilihan investasi,” pungkas Wimboh.
FOTO: Istimewa
