Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) resmi menaikan besaran maksimal klaim dari investor pasar modal dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta per investor. Hal itu bertujuan untuk memberi rasa keamanan dan kenyamanan investor pasar modal.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Muliaman D Hadad dalam sambutanya, pada Peringatan 38 tahun pengatifan kembali pasar modal Indonesia. “ Menaikan batasan maksimal klaim ini juga untuk menarik lebih banyak calon investor untuk melakukan transaksi,” ujar dia, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.
Ia menambahkan, klaim investor pasar modal dikelola oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Lembaga itu resmi beroperasi 1 Januari 2014.”Tujuan di dirikannya untuk melindungi dari pembobolan atau penyelewangan aset investor. ” terang dia.
Sementara itu di tempat yang sama, dalam sambutannya Presiden RI Joko Widodo menyambut baik langkah OJK itu. “ langkah ini patut kita apresiasi sebab akan mendorong investor ritel masuk kepasar modal ” kata dia. sembari melanjutkan untuk meningkatkan gairah pasar modal , ia mendorong BUMN infrastrruktur untuk masuk ke pasar modal baik melalui proses IPO ( initial public offering) , Rigth issue maupun penerbitan obligasi. (AZ)