TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Urgensi Penerapan Cukai Plastik

Editor
5 March 2021 | 20:45
rubrik: Article, Ekonomi
Cukai Plastik Memantik Polemik

Foto: istimewa

Cukai selalu menarik dibicarakan saat pemerintah menaikkan tarif cukai, seperti yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu tentang kenaikan tarif cukai rokok. Memang, cukai sebagai salah satu instrumen fiskal berkontribusi terhadap pendapatan negara, namun sejatinya cukai sebagai instrumen kontrol terhadap konsumsi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.

Penulis: Yulius Andri Sulistyanto – ASN*)

Cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara, memberi kontribusi penerimaan cukai sebesar 13% dari penerimaan perpajakan tahun 2020. Bahkan di tengah pandemi tahun 2020, penerimaan dari cukai justru menunjukkan kinerja baik hingga melampaui target yang ditetapkan. Tahun 2020 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 176 triliun rupiah dari target Rp 172 triliun.

Sebelum Undang-Undang tentang cukai diterapkan, Indonesia memiliki sejarah peraturan atau ordonansi terkait cukai yang cukup panjang. Berawal pada masa sebelum kemerdekaan, yaitu mulai masa Hindia Belanda mengenakan cukai terhadap hasil tembakau, minyak tanah, gula, bir, dan alkohol sulingan. Pada masa itu, barang-barang tersebut terbilang mewah dan mahal, hanya orang-orang kaya yang mampu memilikinya atau menggunakannya. Cukai dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya menimbulkan dampak negatif atau yang umum dikenal sebagai pajak dosa/sintax.

Berikutnya ditetapkan Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai, menggantikan aturan pada masa Hindia Belanda tersebut. Undang-undang tersebut menetapkan tiga jenis barang kena cukai yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Kemudian Undang-Undang tersebut disempurnakan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007. Undang-Undang ini menyebutkan karakteristik barang kena cukai, juga memberi penjelasan bahwa penambahan barang kena cukai disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI bidang keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Terdapat empat karakteristik barang kena cukai. Pertama, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, kemudian barang yang peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaian barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan terakhir pemakaiannya perlu pembebanan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

BACA JUGA:   Ada Risiko Global dan Kenaikan Harga BBM, Sektor Manufaktur Tetap Ekspansif

Ekstensifikasi Cukai

Menurut Undang-Undang Cukai, saat ini barang kena cukai yang ada di Indonesia adalah etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Sejak Undang-Undang Cukai berlaku lebih dari 25 tahun silam belum ada penambahan barang kena cukai. Cakupan barang kena cukai yang ada sekarang di Indonesia tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara lain. Negara tetangga Malaysia mengenakan cukai terhadap 14 jenis barang antara lain sabun, gula, playing card, dan semen. Jepang menetapkan 24 jenis barang seperti kopi, teh, gula, softdrink, furnitur, parfum dan sebagainya.

Menurut Undang-Undang Cukai, penambahan barang kena cukai sangat dimungkinkan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Beberapa barang yang diusulkan menjadi barang kena cukai berikutnya adalah plastik, minuman berpemanis, emisi karbon kendaraan bermotor, dan sebagainya. Pemilihan tersebut tentunya sesuai dengan karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai menurut Undang-Undang Cukai.

Misalnya plastik dapat memberi dampak negatif bagi lingkungan karena sifatnya yang lama terurai, minuman berpemanis menurut penelitian memiliki risiko dampak negatif bagi kesehatan seperti penyakit diabetes. Emisi karbon kendaraan bermotor tentunya berdampak bagi lingkungan dan iklim global.

Urgensi Cukai Plastik

Cukai plastik perlu disegerakan karena dapat diandalkan sebagai instrumen mengontrol penggunaan plastik. Paling tidak ada tiga alasan yang mendasarinya. Pertama, sampah plastik saat ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan BPS menunjukkan sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton di antaranya merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Selain itu, kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar per tahun atau sebanyak 85 ribu ton kantong plastik. Sampah plastik memerlukan waktu yang lama untuk dapat diurai oleh alam. Menurut World Wide Fund for Nature (WWF) sampah plastik mempunyai waktu urai alami yang berbeda. Kantong plastik yang membutuhkan waktu 20 tahun, produk plastik sedotan baru dapat terurai dalam waktu 200 tahun. Bahkan botol plastik yang membutuhkan waktu 450 tahun untuk terurai di alam.

BACA JUGA:   Jokowi Minta HT Kembangkan Kawasan Mandalika

Kedua, masyarakat kita sudah sangat biasa dengan plastik. Kantong plastik sudah menjadi hal lumrah digunakan dimana saja.Tidak hanya di pasar-pasar tradisional bahkan di retail modern pun masih menggunakan kantong plastik. Ini perlu dilakukan perubahan pola hidup atau kebiasaan baru. Saat ini pun pemerintah mulai menggalakkan larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Ada daerah yang sama sekali melarang penggunaan kantong plastik seperti di DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Semarang, dan Balikpapan. Kebijakan lain seperti kantong plastik berbayar minimal 200 rupiah per lembar sesuai dengan kebijakan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai berlaku tahun 2016. Dengan cukai plastik, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak menggunakan plastik.

Ketiga, tentunya dengan dikenakan cukai pada plastik dapat meningkatkan pendapatan negara. Besarnya tarif cukai plastik nantinya diharapkan ideal dalam rangka pengendalian jumlah plastik yang beredar. Usulan awal tarif cukai plastik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar 30 ribu rupiah per kilogram produk plastik dapat diperhitungkan ulang karena dinilai terlalu kecil.

Pembahasan tentang penambahan barang kena cukai sudah cukup lama namun sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang ditetapkan. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 19 Februari 2020, disimpulkan bahwa  Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik. Kita berharap agar hal ini diprioritaskan demi masyarakat kita sendiri dan tentunya bagi lingkungan. Cukai plastik dengan tarif yang ideal dapat menjadi instrumen terdepan dalam pengendalian jumlah plastik.

*) Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis, dan bukan mewakili instansi penulis.

Previous Post

LKN Optimalisasi Peran Bela Negara di Industri Maritim

Next Post

CSR PT Sasa Inti Tersebar dari Ibukota Hingga Minahasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR