Jakarta, TopBusiness—Pengembangan pasar sekuritisasi aset perlu dilakukan sebagai sumber pembiayaan alternatif, baik untuk pembiayaan jangka panjang maupun jangka pendek.
“Sejauh ini, sekuritisasi aset berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) telah diterima baik oleh pasar,” kata Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam satu seminar virtual hari ini.
Hal tersebut tidak terlepas dari manfaat yang diperoleh melalui sekuritisasi. Bagi korporasi yang bertindak sebagai originator (pemilik awal dari aset yang disekuritisasi), aset yang selama ini tidak likuid dapat menjadi likuid.
Sehingga keperluan dana perusahaan dapat terpenuhi tanpa menaikkan rasio utang dan juga tidak harus menjual asetnya.
“Sementara investor juga mendapatkan keuntungan dengan risiko yang lebih rendah karena memiliki underlying asset,” kata Destry.
Kondisi pasar sekuritisasi aset di Indonesia masih belum berkembang seperti di negara-negara lainnya, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Saat ini, originator di Indonesia masih terbatas pada BUMN dan Perbankan. Underlying aset sebagian besar masih berupa kredit perumahan, sementara yang berupa future cash flow, kredit komersial, dan aset keuangan lainnya masih sedikit.
Dari sisi permintaan atau investor, saat ini masih banyak yang belum familiar dengan instrumen sekuritisasi aset, baik investor institusional maupun investor ritel. “Dalam hal ini diperlukan kolaborasi dengan otoritas terkait dan seluruh pelaku pasar untuk memberikan pemahaman mengenai penerbitan sekuritisasi aset dan potensi investasi di instrumen sekuritisasi aset, sehingga pasar sekuritisasi aset dapat berkembangan lebih baik lagi,” Destry berkata.
