TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Erick Thohir: Setiap Rupiah Modal Negara, mesti Akuntabel, Transparan, dan Efektif

Albarsyah
24 March 2021 | 16:33
rubrik: BUMN
Holding Farmasi dan Asuransi, BUMN Kian Efisien

Jakarta, TopBusiness – Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang  mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada  perusahaan BUMN.

Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan  Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan  akuntabel. Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa  dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa  efektif, tepat guna, dan produktif. 

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang  fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap  rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam  keterangan tertulis, Rabu (24/3) yang diterima redaksi TopBusiness.id.

Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN, Kementerian  BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen dimaksud, antara lain terkait  peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran. 

Dalam Peraturan tersebut ditegaskan bahwa peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan,  restrukturisasi, dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang  didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses  PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik. 

Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, BUMN,  maupun stakeholders lainnya, seperti pemeriksa, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan  dengan strategi bisnis BUMN tersebut. Dengan demikian proses PMN akan menjadi transparan  dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola  perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik  adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,” kata Erick menegaskan. 

BACA JUGA:   10.000 Ojek Online Dapat Cashback BBM

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar  Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program Pemulihan  Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.

Previous Post

Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Gunakan Community Based

Next Post

Jangan Khawatir, KBI Sebut Investasi Emas Digital Aman dan Menjanjikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR