Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mendapat informasi resmi tentang pelanggaran peraturan ‘ short Seling oleh 13 sekuritas. Sementara ini, OJK masih member waktu kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk menindak lanjuti dugaan tesebut. Namu jika dugaan tersebut terbukti, OJK meminta BEI tegas tehadap pelakunya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad menyatakan akan terus menjaga kondisi pasar modal yang kredibel . Sehingga akan di percaya oleh investor . “ Untuk itu perlu enforcerment ( penegakan hokum ) yang baik “ terang dia, di Kompleks Kementerian Keuangan , Jakarta, 31 Agustus 2015.
Disamping itu, Hadad juga meminta BEI untuk terus meningkatkan infrastruktur sehingga dapat menggurangi potensi pelanggaran. Dan tidak lupa melakukan pengawasan terhadap setiap transaksi. “ itu yang penting.” Terang dia.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyatakan tengah melakukan penyelidiki terjadi pelanggaran peraturan ‘Short Selling’. Paling tidak, saat ini BEI tengah menyelidiki enam Anggota Bursa (AB ) yang melakukan hal itu.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio mengancam kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan ‘short seling ‘ akan di hentikan kegiatan perdagangan efeknya di BEI. “Kalau ada diantara mereka ( AB ) kami akan stop kegiatan perdagangan mereka.” Ancam Tito di gedung BEI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.
Ia menambahkan, penyelidikan kepada pihak –pihak yang melakukan pelanggaran itu tidak menutup kemungkinan melebar kepada pihak- pihak lain. “Sementara ini kami mencurigai terhadap enam AB namum tidak menutup kemungkinan kepihak lainnya. “ ujar dia. (AZ)