Jakarta, TopBusiness – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi meluncurkan layanan gadai emas di 4 provinsi. Layanan ini diluncurkan melalui anak usahanya, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA). Adapun sebaran layanan gadai ini berada di Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, dan NTB.
Direktur Bisnis dan Operasional GHA, Agus Mardiko Luhur Budiantoro mengatakan, saat ini terdapat 54 kantor gadai di empat provinsi tersebut. Lini bisnis gadai ini sebagai bentuk pengembangan bisnis HRTA.
Sejauh ini, GHA baru dapat menerima gadai bentuk logam mulia atau emas. “Keunggulan layanan kami, pricing kami lebih kompetitif jadi kami bisa melayani di rumah,” katanya saat launching layanan gadai virtual, Kamis (8/4/2021).
Sampai saat ini perusahaan telah meraup 80.000 transaksi dari empat provinsi tersebut. Ia yakin bisnis gadai sangat menjanjikan, bahkan di tengah pandemi sekalipun.
Adapun Gadai Hartadinata Abadi menyediakan enam layanan, yaitu Gadai Regular, Gadai Opsional, Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran. Layanan-layanan gadai tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gadai Reguler adalah layanan penyediaan dana tunai dengan cara menjaminkan emas dalam bentuk perhiasan atau logam mulia dengan tenor maksimal 120 hari. Gadai Opsional adalah layanan gadai biasa yang menyediakan dana cash bagi nasabah yang memiliki perputaran dana cepat seperti usaha kecil.
GHA-Fidusia adalah layanan fidusia bagi nasabah yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan jaminan BPKB motor dan atau mobil. Jual Beli LM HRTA adalah layanan jual beli produk LM Hartadinata Abadi, dengan cara beli dan jual putus sehingga perusahaan mendapatkan fee based income. Jasa Penaksiran adalah jasa penilaian emas perhiasan atau logam mulia bagi masyarakat untuk mengetahui kadar emas perhiasan atau logam mulia yang dimiliki.
”Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Gadai Hartadinata Abadi yang menguntungkan, seperti persyaratan yang mudah, jasa titip murah dan tidak memberatkan; barang jaminan aman dan diasuransikan, waktu gadai yang sangat fleksibel (harian, mingguan dan bulanan), layanan ramah, cepat dan bersahabat, serta berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga kepastian hukum dan perlindungan nasabah terjamin,” tutur Agus.
Manajemen GHA menargetkan penambahan 16 outlet pada tahun ini. Penambahan ini akan memaksimalkan jaringan outlet GHA menjadi sebanyak 7 outlet yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, NTT dan NTB.
“Dengan penambahan outlet on progres kita laporan ke OJK. Kalau saya kaitkan pengennya 70 outlet di akhir tahun,” kata Agus.
Kontribusi Layanan Gadai ke Pendapatan
Sementara itu, Komisaris Utama sekaligus Dirut HRTA Sandra Sunanto memproyeksikan pada tahun ini, layanan pegadaian ini dapat berkontribusi 1-2 persen dari pendapatan HRTA secara keseluruhan.
“Kita sih enggak muluk-muluk di tahun 2021 kita ada beberapa outlet baru mendapat izin. Jadi proyeksi kami di 2021 memberikan kontribusi 1-2 persen pendapatan bersih di 2021,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Non Bank Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan Novianto Utomo mengungkapkan saat ini bisnis gadai telah diatur melalui peraturan POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan jasa gadai yang telah mendapat izin OJK. “Tolong bertransaksi gadai yang ada izin OJK,” kata dia.
