TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perkuat Kinerja, HRTA Gandeng Sumbawa Jutasraya Jual Beli Logam Mulia

Busthomi
29 August 2025 | 15:34
rubrik: Capital Market
HRTA Hadirkan “EMASKU” di Jakarta International Jewellery Fair 2023

Presiden Komisaris PT Hartadinata Abadi Tbk Ferriyadi Hartadinata bersama CEO PT Hartadinata Abadi Tbk Sandra Sunanto meresmikan peluncuran produk EMASKU pada Jumat (17/02) dalam pameran 14th Jakarta International Jewellery Fair 2023, Jakarta Convention Center (JCC). FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA), emiten yang bergerak di bidang usaha perindustrian dan perdagangan terkait logam mulia ini baru saja menandatangani kerja sama jual beli logam mulia dengan PT Sumbawa Jutaraya.

Menurut Corporate Secretary HRTA, Ong Deny dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kerja sama ini dilakukan untuk  meningkatkan kinerja perseroan. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional,” ujar dia, Jumat (29/8/2025).

Adapun perjanjian ini terjadi pada 28 Agustus 2025 yaitu Penandatanganan Kerja Sama Jual Beli Logam Mulia dengan PT Sumbawa Jutaraya.

Sebut dia, bahwa Perseroan bersama dengan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) telah melakukan kerja sama terkait jual beli logam mulia (Kerja Sama). Adapun kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.

“Hubungan antara Pihak-pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Adapun kerja sama ini selaras dengan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015. Juga POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.

Dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020. Serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30 September 2022.

BACA JUGA:   Bidik Kenaikan Laba hingga 600%, Ultra Voucher Sasar Nasabah Bank Sinarmas
Tags: HRTAjual beli logam muliakerja sama bisnisperusahaan perdaganagn logam muliaPT Hartadinata Abadi Tbk
Previous Post

Asuransi Tri Pakarta Jadikan GRC Sebagai Fondasi Keberlanjutan Usaha

Next Post

Jangan Lewatkan! Muslim LifeFest 2025 Hadirkan Solusi Muamalah dan Koneksi Bisnis Global di ICE BSD Pekan Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR