Jakarta, TopBusiness – PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA), emiten yang bergerak di bidang usaha perindustrian dan perdagangan terkait logam mulia ini baru saja menandatangani kerja sama jual beli logam mulia dengan PT Sumbawa Jutaraya.
Menurut Corporate Secretary HRTA, Ong Deny dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja perseroan. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional,” ujar dia, Jumat (29/8/2025).
Adapun perjanjian ini terjadi pada 28 Agustus 2025 yaitu Penandatanganan Kerja Sama Jual Beli Logam Mulia dengan PT Sumbawa Jutaraya.
Sebut dia, bahwa Perseroan bersama dengan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) telah melakukan kerja sama terkait jual beli logam mulia (Kerja Sama). Adapun kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.
“Hubungan antara Pihak-pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Adapun kerja sama ini selaras dengan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015. Juga POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
Dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020. Serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30 September 2022.
