Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam waktu dekat ini akan menertibkan penyedia jasa layanan gadai. Hal itu untuk memperkuat industri pegadaian nasional. Langkah yang akan di ambil diantaranya penyedia layanan gadai harus terdaftar di OJK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Muliaman D Hadad menyatakan akan menertibkan perusahaan gadai yang dimiliki oleh pihak swasta guna berkembang . “ kita ingin mereka juga berkembang bersamasama PT Pegadaian. “ terang dia, di Halaman SMAN 68 Jakarta, 8 September 2015.
Ia menambahkan, jika memungkinkan pegadaian swasta akan menjadi binaan dari PT Pegadaian atau antara perusahaan induk dan anak usaha. “ bisa juga semacama kemitraan lha,. “ ujar dia. sembari menambahkan pihaknya tengah merancangan peraturan terkait hal itu.
Rencana awalnya, pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai gadai tiang listrik tersebut harus terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa keuangan . “ Ya harus terdaftar dulu, “ ujar dia. ( AZ).