TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ratifikasi FCTC Tidak akan Ganggu Ekonomi Indonesia

Nurdian Akhmad
27 January 2014 | 12:16
rubrik: Business Info

 

(Ilustrasi: Istimewa)
(Ilustrasi: Istimewa)

Jakarta —  Studi yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LD FEUI) menyimpulkan bahwa ratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) tidak berhubungan terhadap kondisi perekonomian. “Dari 20 negara peratifikasi FCTC yang diteliti, indikator-indikator terkait tembakau seperti jumlah perokok, produksi daun tembakau, ekspor tembakau, dan produksi rokok, sebagian besar masih meningkat sehingga ketakutan akan FCTC tidak ada dasarnya,” papar Abdillah Ahsan, peneliti LD FEUI, di Bandung.

Sementara, peneliti LD FEUI yang lain, Diahhadi Setyonaluri, mengatakan bahwa jika Indonesia tidak meratifikasi FCTC dan tidak ada perubahan dalam kebijakan pengendalian konsumsi rokok, maka prevalensi merokok pada periode terjadinya jendela peluang, serta rasio ketergantungan yang terendah, di tahun 2025-2030 akan meningkat. ‘Jika kelompok usia kerja banyak yang merokok, maka produktivitas mereka akan terganggu dan tidak bisa memberikan kontribusi maksimal dalam perekonomian,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hari ini oleh wartawan situs internet ini.

Upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia memang memerlukan pendekatan yang komprehensif, tak terkecuali dari aspek ekonomi. Salah satu temuan dari studi yang dilakukan oleh LD FEUI, konsumsi rokok ilegal banyak dilakukan oleh kelompok rentan seperti kelompok yang berpendidikan dan berpendapatan rendah.

Nur Hadi Wiyono, peneliti LD FEUI menyampaikan, “Adanya produksi rokok ilegal dengan harga yang sangat murah memungkinkan konsumen untuk mengganti merek rokok dengan harga yang jauh lebih murah, ketika harga rokok legal meningkat.” (DHI/DHI)

BACA JUGA:   ITDC Pastikan The Mandalika Jadi Tuan Rumah Sejumlah Event Otomotif Bergengsi
Tags: pembatasan tembakau rokok
Previous Post

Asuransi Pelanggar Nilai Premi Bencana akan Ditindak

Next Post

Asing Lepas Saham Rp 1,1 Triliun di Sesi Pertama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR