
Jakarta — Otoritas Jasa keuangan (OJK) berjanji menindak tegas perusahaan asuransi yang melanggar aturan terkait aturan premi di daerah bencana. Salah satu tindakan tegas tersebut dengan melakukan melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ulang bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa keuangan, Firdaus Djaelani. “OJK akan memonitor secara ketat praktik bisnis yang dilakukan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi melalui kegiatan pemeriksaan dan/atau tindakan-tindakan lain yang diperlukan,” ujar Firdaus dalam jumpa pers di Jakarta kemarin sore.
Aturan tarif premi tersebut telah tertuang dalam satu surat edaran yang dikeluarkan pada 31 Desember 2013. Di situ, ada diatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi.
Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Adapun penetapan tarif batas bawah untuk mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak mampu membayar kewajiban saat terjadi klaim.
Penetapan tarif batas bawah ini diharapkan melindungi kepentingan masyarakat pemegang polis. Selain itu, penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini juga diharapkan tetap memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk berkompetisi secara lebih sehat, karena dapat lebih difokuskan kepada kompetisi pelayanan. Demikian Firdaus menjelaskan lagi. (ZIZ/DHI)