Jakarta-Thebusinessnews. Pelaku Bank Syariah tengah mendesak Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) untuk menempatkan Premi penjaminan Bank Syariah di tempatkan di Bank Syariah. Hal itu untuk lebih memenuhi ketentuan syariat.
Direktur Utama PT BNI Syariah,Dino Indiano menyebut bahwa seharusnya LPS harus menempatkan premi penjaminan yang berasal dari bank syariah di tempatkan di Bank syariah. “Seharusnya LPS menempatkan premi bank syariah di bank syariah juga. “ ujar dia di Jakarta, Selasa, 22 September 2015.
Disamping itu, skema perhitungan premi Bank syariah masih mengacu pada tingkat penjaminan LPS yang umum.Padahal Dewan Syariah Nasional telah menggeluarkan prinsip prinsip penjaminan berdasarkan syariah.
Seperti d ketahui selama ini premi perbankan baik konvesional maupun syariah di tempatkan di bank konvensional Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisaris LPS, Heru Budihargo menyatakan tidak menutup kemungkinan permintaan itu di penuhi. “Kami tengah tunggu peraturanya terkait denga hal itu. “ ujarnya singkat.(AZ)