
Jakarta — Akuntan utama yang belum menyandang gelar CA (Chartered Accountant) diberi batas waktu hingga 31 desember 2014 untuk mendaftar kembali. Jika tidak maka gelar akuntannya akan gugur. Hal itu disampaikan oleh anggota DPN IAI ( Dewan pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia ), Khomsiyah, di Jakarta hari ini.
“ Jika lewat dari waktu itu, maka mereka harus kembali mengikuti ujian CA yang di selenggarakan oleh IAI “ tandasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk kembali meluruskan jalur profesional akuntan, di mana saat ini yang terdaftar sebagai akuntan register di Kementerian Keuangan RI mencapai 54.000 orang. “Sedangkan akuntan utama yang terdaftar di IAI hanya 14.735 orang dan sebanyak 1.511 orang terdaftar di IAPI ( Institut Akuntan Publik Indonesia),” kata dia.
Dengan kewajiban mendaftar tersebut, nantinya semua akuntan akan menyandang gelar CA di tahun 2015. “Maka, akuntan tersebut memiliki kompetensi mengelola sistem pelaporan yang menghasilkan laporan keuangan, dan memiliki kompetensi dalam pengambilan keputusan bisnis dengan pertimbangan lingkungan global.” (ABDUL AZIZ/DHI)