Jakarta-Thebusinessnews. Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardoyo meminta 320 korporasi yang memiliki utang dalam bentuk valuta asing segera melakukan peraturan Bank Indonesia tentang kehatian hatian dalam pengelolaan utang valut asing.
Ia menilai ancaman terhadap perusahaan tersebut kian bertambah seiring dengan rencana bank sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserves menaikan acuan suku bunga. “ Dengan kebijakan normalisasi akan ada ancaman likuiditas terutama untuk refinancing, “ ujar dia, di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015.
Agus menyampaikan bahwa 1600 korporasi yang mempunyai utang luar negeri (ULN ) . Dan korporasi itu harus memenuhi Peraturan Bank Indonesia No 16/20/PBI2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri. Kabar baiknya 74,8 persen nya sudah patuh dengan melakukan kewajiban minimum hedging atau lindung nilai .” Dan itu yang paling banyak Karena aktiva dalam valuta asingnya lebih banyak dari passiva dalam valasnya,” ujar dia
Sementara 320 korporasi belum mememenuhi kewajiban minimum hedging dan ia harapkan segera memenuhi ketentuan itu. ” Kami minta bulan Oktober- Nopember sudah memenuhi ketentuan itu, ” pinta Agus (Az)