Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) telah mencapai kesepakatan kerja sama repurchase agreement line (repo line) dengan Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve). Nilainya USD 60 miliar.
“Kesepakatan ini dapat dimanfaatkan Bank Indonesia apabila membutuhkan likuiditas USD,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam keteranga tertulis hari ini.
Kerja sama repo line, yang dikategorikan sebagai Foreign and International Monetary Authorities (FIMA), hanya diberikan kepada sejumlah bank sentral. Hal ini mengindikasikan kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia dan kebijakan makroekonomi yang ditempuh.
Perry mengatakan, Selain itu, BI juga memiliki kerja sama repo line dengan beberapa lembaga, yaitu Bank for International Settlements (BIS) senilai USD 2,5 miliar; Monetary Authority of Singapore (MAS) senilai USD 3 miliar; bank sentral lain di kawasan senilai USD 500 juta sampai USD 1 miliar.
Kesepakatan ini akan memerkuat second line of defense yang telah dimiliki Bank Indonesia selama ini, seperti kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan beberapa negara. Yaitu dengan People’s Bank of China (PBOC) senilai CNY200 miliar atau (setara USD 30 miliar), Bank of Japan (BOJ) senilai USD 22,76 miliar; Bank of Korea (BOK) senilai KRW10.7 triliun (setara Rp115 triliun), dan Monetary Authority of Singapore (MAS) senilai USD 10 miliar.
BI akan terus memperkuat koordinasi ini dengan pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
Keterangan Foto: Pusat Belanja yang Sepi di Jakarta, Saat Pandemi Covid-19.
Pewarta Foto: Rendy MR/TopBusiness
