Jakarta, TopBusiness – Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, (WIKA) senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang baik dengan berpedoman pada Good Corporate Governance (GCG). Selain menyusun pendoman (Code of Conduct, Code of Corporate Governance, Board Manual) sebagai acuan, perusahaan juga menerapkan tata kelola Teknologi Informasi (IT Governance ) sebagai bagian dari upaya mewujudkan praktik bisnis yang baik serta untuk mendukung implementasi Governance, Risk & Compliance (GRC).
Komitmen Perseroan dalam menerapkan GCG ditunjukkan dengan senantiasa berpegang pada asas-asas GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas responsibilitas, independensi dan fairness, dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi perseroan. Berdasarkan asas-asas GCG, Perseroan mengembangkan struktur GCG yang meliputi organ utama dan organ pendukung, sesuai Peraturan Perundang-undangan serta best practices yang ada.
Implementasi Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di PT WIKA sudah menjadi komitmen dan membudaya di semua level manajemen. Untuk memastikan kualitas penerapan GCG, Perseroan mengadopsi standar terbaik dalam penerapan GCG, baik yang berlaku di Internasional maupun di Indonesia.
Dalam hal ini, perusahaan juga melakukan penilaian penerapan GCG secara konsisten setiap tahunnya untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perseroan. Pelaksanaannya dilakukan oleh tim internal dan juga asesor independen, di mana dalam beberapa tahun terakhir berhasil meraih skor penilaian yang membanggakan. Hal ini antara lain tercermin dari adanya pengakuan publik terhadap sistem kerja dan praktik bisnis yang diterapkannya dengan skor penilaian di level yang tinggi. Di antaranya selama dua tahun terakhir ini, perusahaan meraih skor penilaian GCG dengan predikat Sangat Baik – Self Assessment dari BPKP. Tahun 2019 meraih skor 94.825, dan tahun 2020 sebesar 94.95 Sangat Baik – Self Assessment.
“Dalam implementasi GCG di perusahaan, WIKA juga terus melakukan serangkaian terobosan inovasi. Termasuk bidang TI untuk dukungan implementasi GRC. Dalam hal ini WIKA menerapkan Tata Kelola TI sebagai bagian dari GCG Perusahaan. Tata Kelola TI tersebut sesuai dengan standar ISO 27001 (Standar Pengamanan Sistem Informasi), ISO 20000 (Sistem Manajemen Layanan) dan Cobit 4.1 (Maturity IT),” ungkap Sekretaris Perusahaan PT WIKA Mahendra Vijaya dalam sesi penjurian Top GRC Awards 2021 yang diselenggarakan oleh Majalah TopBusiness secara virtual pada Kamis (15/07/2021), dari Jakarta.
Implementasi tata kelola Teknologi Informasi (TI) dilakukan WIKA dengan cara mengoptimalkan sumber daya TI untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Untuk memastikan keberhasilan implementasi program TI, Perusahaan juga membentuk IT Steering Committee dan menetapkan penanggung jawab dari masing-masing fungsi yang memiliki pengetahuan dan kompetensi sesuai bidangnya masing-masing. Sehingga proses pembentukan dan pengembangan TI serta implementasinya, dapat dilakukan sesuai dengan rencana.
Dalam hal ini, IT steering committee memberikan dukungan terhadap perencanaan dan implementasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang dan berfungsi sebagai pengawas dalam pelaksanaan program. Sejak tahun 2019, fokus pengembangan sistem teknologi informasi WIKA antara lain melakukan Integrated ERP untuk mendukung proses bisnis. Untuk menguatkan dan memastikan proses bisnis dan tata kelola yang benar, Perusahaan menginisiasi untuk mendapatkan sertifikasi ISO 20000 ITSM, ISO 27001 Security dan Cobit 4.1 (maturity IT).
ISO 27001 merupakan suatu standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen kemanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS). Dengan penerapkan standar ISO 27001 akan membantu organisasi atau perusahaan membangun dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) untuk mengelola dan mengendalikan risiko keamanan informasi dan untuk melindungi serta menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi.
Masih terkait IT, salah satu inovasi WIKA untuk mendukung GCG dan GRC Perusahaan adalah dengan penerapan Portal WIKA dengan mekanisme Single Sign On, sehingga segala kebutuhan aplikasi/tools hanya menggunakan satu user saja dan One Finger Click. Beberapa aplikasi yang digunakan manajemen dan pegawai Perseroan antara lain : Implementasi Risk Register WIKA dengan mekanisme Online dalam WIKA Performance Information System (PIS), Dashboard PMO, Proses Keuangan Digital, Human Capital Information System, Daftar Kehadiran, dan lainnya. Selain itu, mekanisme Whistleblowing System (WBS) juga bisa dilakukan melalui media pengaduan digital, yaitu email khusus ke: timkepatuhangcg@wika.co.id.
Risk Management
Sejalan dengan pencapaiannya menjadi perusahaan EPC dan Investasi, WIKA juga menerapkan manajemen risiko untuk mengelola segala bentuk ketidakpastian yang akan dialami Perseroan. Manajemen Risiko disadari menjadi semakin penting keberadaannya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh perusahaan demi memastikan roda bisnis perusahaan terus berputar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola perusahaanyang baik (GCG), dalam pelaksanaan program Manajemen Risiko terhitung sejak 31 Mei 2018, dibentuk Departemen Manajemen Risiko yang berada di bawah Direksi. Fungsi utama Departemen Manajemen Risiko dalam penerapan, pengembangan dan asesmen sistem manajemen risiko di tingkat perusahaan, terintegrasi dari semua fungsi manajemen berdasarkan Visi/Misi WIKA dan pengendalian implementasi sistem manajemen risikodalam rangka mendukung pencapaian produktivitas perusahaan.
Dalam hal pemahaman dan iplementasi GCG maupun GRC, WIKA menerapkannya secara menyeluruh di jajaran manajemen, mulai dari top level hingga level pelaksanaan operasional. Komunikasi, monitoring, dan feedback dari stakeholder WIK, termasuk di dalamnya pelaksanaan SOP dalam setiap aktifitas WIKA, juga terus dioptimalkan, antara lain dengan dukungan sistem IT.
“Kebijakan mengenai GCG juga sudah kita tampilkan di web kami agar tersosialisasi cepat agar semua elemen di WIKA mulai dari level bawah hingga top manajemen memiliki pemahaman dan respons cepat. Contoh Implementasi GRC di masa Pandemi Covid -19 yang bisa diantisipasi cepat oleh semua jajaran dengan readiness/kesiapan tinggi yakni kesiapan secara Tata Kelola, Infrastruktur, Architecture terutama untuk melakukan Work From Home (WFH) di masa Pandemi dengan transformasi digital,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, PT WIKA berkomitmen mengimplementasikan standar tertinggi dari praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG dengan tujuan agar dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan dan berhasil meraih kesuksesan, serta memberikan nilai lebih kepada masyarakat, serta para pemangku kepentingan. WIKA selalu berupaya untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan dalam standar yang diaplikasikan di seluruh lini bisnis dan mengkaji ulang kebijakan perusahaan secara teratur untuk memenuhi prinsip GCG. Perusahaan juga telah memiliki perangkat atau unsur yang lengkap, baik dari internal maupun eksternal untuk mendukung pelaksanaan GCG ini. Seperti adanya Dewan Direksi, Dewan Komisaris, sistem regulasi, dewan pengawas, dan komite-komite pendukung lainnya.
Misalnya di Dewan Komisaris memiliki komite-komite penunjang yang telah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung kinerja Dewan Komisaris. Komite-komite tersebut telah memiliki pedoman kerja yang jelas, sehingga pelaksanaan tugasnya bisa terarah dan efektif. Komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris adalah Komite Audit dan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG. Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas efektivitas system pengendalian intern, manajemen risiko, internal audit, proses pelaporan keuangan.
“WIKA menyadari bahwa risiko telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses bisnisnya. Karena itu, WIKA telah menerapkan risk manajemen untuk semua perencanaan, termasuk investasi dan lainnya. Dalam hal ini, Direksi juga membuat Komite Project Management Office (PMO) Investasi, dimana KD Manrisk & PMO (ex. officio) sebagai koordinator dan berbagai fungsi terkait bisa memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap setiap usulan investasi sesuai Anggaran Dasar Perusahaan,” ujarnya.
Penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu instrumen penting dalam GCG juga terus diperkuat dengan sistem baru. Di antaranya penguatan Prosedur Pengaduan Pelanggaran terhadap Code of Conduct (Whistle Blower) Nomor WIKA-LDS-PM-02.01 Rev. 00 Amd 01 tertanggal 1 Oktober 2020. Code Of Conduct Bab II Kebijakan Perseroan Mengenai Etika dan Perilaku dan Etika Usaha Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepositisme (KKN) dan Kebijakan tentang Larangan Suap dan Bab IV Mekanisme Pelaporan Pelanggaran dan Penegakan COC. Implementasi ISO 37001:2016. Selain itu juga melakukan Perjanjian Kerjasama WBS Terintegrasi dengan pihak KPK.
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) berfungsi sebagai sarana dalam pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan dalam Perseroan dan telah dituangkan dalam Prosedur Pengaduan Pelanggaran Code of Conduct atau Whistle Blowing No: WIKA-LDS-PM-02.01 Rev 00 Amd 02 Tanggal 17 November 2020. Dengan fasilitas tersebut, setiap insan WIKA dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Code of Conduct kepada Perseroan secara pribadi, melalui surat maupun email. Kemudian Tim Kepatuhan GCG akan menerima dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Penulis: Ahmad Churi
