Jakarta, TopBusiness – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyebut, dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021 nanti, maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.
Oleh karenanya, kata dia, semakin mendesak kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh pusat perbelanjaan tersebut.
“Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas,” terang dia dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/7/2021).
Berikut adalah beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diminta oleh pusat perbelanjaan kepada pemerintah, yaitu: pertama, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Kedua, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap. Dan ketiga, memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.
“Pusat Perbelanjaan juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat bahwa pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten,” pinta dia.
Pasalnya, kata dia, sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat.
FOTO: Istimewa
