TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Soal Klaim Diperas Bank Syariah, OJK Segera Panggil Jusuf Hamka

Busthomi
26 July 2021 | 09:46
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Belum lama ini sektor perbankan syariah dibuat heboh, gara-gara pernyataan salah satu pengusaha Jusuf Hamka, yang juga disebut-sebut sebagai anak angka dari Buya Hamka. Jusuf mengklaim telah diperas bank syariah dan ada agency sindikasi bank syariah swasta.   

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” katanya kepada media, dikutip Senin (26/7/2021).

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Jusuf mengaku diperas oleh bank syariah saat dirinya berniat melunasi utang perusahaan sebesar Rp796 miliar lantaran tak sanggup membayar besaran margin bagi hasil —dalam bahasa Jusuf Hamka sebagai bunga sebesar 11 persen.

Dan permintaan itu baru disetujui asal dirinya membayarkan kompensasi sebesar Rp20,6 miliar. Merasa ada upaya pemerasan, Jusuf pun membawa kasus tersebut ke kepolisian.

Namun tak lama kemudian, Jusuf Hamka sendiri sudah meminta maaf soal ini. Dia menegaskan tidak punya niatan menyerang bank syariah secara khusus.

BACA JUGA:   OJK Dorong Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

FOTO: Istimewa

Tags: bank syariahjusuf hamkaojk
Previous Post

16.670 Industri Jawa-Bali Berizin Operasional di PPKM

Next Post

IHSG Terbuka Positif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR