Jakarta, TopBusiness—Hingga 24 Juli 2021 pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) telah memberikan 17.919 IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) saat PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali.
“Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil dengan 7.382 izin,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus Kartasasmita, secara tertulis pada akhir pekan kemarin.
Di posisi berikutnya adalah industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika dengan 6.023 izin, dan industri agro dengan 4.992 izin.
Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.
Menperin menjelaskan bahwa sementara itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan. Paling banyak untuk industri agro (1.729 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (690 izin).
Jurubicara Kemenperin, Febri Hendri, mengatakan bahwa sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM.
“Mayoritas IOMKI dicabut karena perusahaan tak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki,” ujar Febri Hendri.
