Jakarta, TopBusiness – Sebagai perusahaan pemasok batubara terkemuka Indonesia untuk pasar energi dunia, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), memiliki komitmen untuk mengimplementasikan sistem tata kelola perusahaan terbaik melalui penerapan Governance Risk and Compliance (GRC) yang sesuai dengan budaya perusahaan, praktek terbaik, dan regulasi yang berlaku.
Mengusung semangat Independent, Reliable and Trusted Corporate Governance Tools, penerapan prinsip GRC di ITM bertujuan antara lain untuk: mencapai mission statement perusahaan yang beretika melalui pengelolaan risiko, peningkatkan produktivitas, pengelolaan sistem pengendalian internal, lingkungan kerja yang kondusif, serta kontribusi sosial perusahaan.
Demikian seperti disampaikan Mulianto Direktur Utama ITMG dalam wawancara penjurian TOP GRC Awards 2021 yang diselenggarakan Majalah Top Business secara virtual belum lama ini.
Mulianto mengatakan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai bagian dari prinsip GRC, mengawalinya dengan penyusunan peta jalan (road map), menumbuhkan kesadaran pentingnya penerapan GCG, membuat kebijakan GCG dan manual-manual, melakukan asesmen terhadap praktik terbaik, hingga prinsip GCG menjadi bagian dari budaya perusahaan yang tercermin dalam karakter warga perusahaan dalam interaksinya dengan pemangku kepentingan, pelaksanaan proses bisnis serta proses pengambilan keputusan.
Untuk terus menghidupkan nilai-nilai dan prinsip GCG di lingkungan perusahaan, berbagai program, promosi dan kampanye tentang GCG terus dilakukan, diantaranya adalah, Pertama Transparency Center (Pusat Transparansi), sebagai media untuk melaporkan kondisi yang mungkin mengarah pada potensi Konflik kepentingan.
Kedua, Grievance Center (Pusat keluhan), sebagai media untuk mengungkapkan ketidakpuasan padatindakan atau kurangnya tindakan yang dilakukan manajemen perihal standar pelayanan/kekurangan layanan Perusahaan atau untuk meminta tindakan perbaikan layanan.
Serta ketiga yakni Independent Whistleblower Center (Pusat Pelaporan Independen), sebagai media pelaporan setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota ITM.
“Sistem Whistleblowing ini sangat penting bagi kami di ITM untuk meningkatkan dan mempertahankan kesesuaian perilaku etis karyawan. Sistem ini adalah bagian dari lingkungan pengendalian internal khususnya dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” kata Mulianto.
“Agar mempunyai sistem whistleblowing yang efektif, transparan dan terpercaya, kami telah membuat kebijakan whistle blowing yang berakar kepada nilai nilai inti perusahaan. Tujuannya tak lain adalah agar bisa mendorong karyawan kami agar melaporkan pelanggaran hukum dan etika yang mereka sadari kepada otoritas internal baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak ketiga yang ditunjuk sehingga tindakan dapat segera diambil guna menyelesaikan masalah,” sambungnya.
Mulianto menuturkan para pelapor akan mendapatkan perlindungan yang wajar disediakan oleh perusahaan, terutama tentang kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang dilaporkannya, perlindungan terhadap pembalasan yang dapat terjadi dan keamanan kerja.
“Adapun fasilitas untuk mendukung kebijakan tersebut dinamai IWBC (Independent Whistle Blower Center) dan dapat di akses di www.iwbcitmg.com.Pada tahun 2013, ITM telah meluncurkan jalur pelaporan yang baru melalui PO BOX 1070 JKS 12010. Dengan demikian, WBS kini menerima pengaduan laporan pelanggaran melalui dua jalur, yaitu situs IWBC dan PO BOX,” ujarnya
Manajemen Risiko
Dalam penerapan Manajemen Risiko, Mulianto mengatakan bahwa ITM berkomitmen untuk membangun sistem dan proses manajemen risiko perusahaan secara menyeluruh untuk memastikan tujuan strategis dan tanggung jawab tata kelola perusahaan terpenuhi.
“Kebijakan ini memandang manajemen risiko merupakan bagian integral dari praktek manajemen yang baik dan tata kelola perusahaan yang efektif untuk memastikan setiap keputusan yang dibuat telah memperhitungkan informasi yang cukup mengenai risiko maupun peluang,” paparnya.
Di masa pandemic covid-19 ITM telah melakukan Penilaian Risiko Bisnis yang berpusat pada tiga kegiatan yakni kegiatan produksi, rantai pasokan (supply chain) dan penjualan (sales).
Pada kegiatan Produksi, kata Mulianto, ITM mengidentifikasi beberapa risiko yang dihadapi selama pandemi seperti adanya gangguan operasional akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemeritah, Produktivitas yang lebih rendah dari kontraktor serta Keterlambatan proses perizinan karena menunggu kegiatan lapangan berjalan kembali.
Pada rantai pasokan, risiko yang dihadapi antara lain tertundanya pergerakan dari armada di area pelabuhan. Sementara pada kegiatan penjualan risiko yang dihadapi antara lain Turunnya permintaan pelanggan akibat dari perlambatan ekonomi dan kebijakan lockdown di beberapa negara, adanya keterlambatan administrasi penjualan dan proses pengiriman serta tidak dapat diandalkannya pasokan Batubara dari pihak ketiga.
“Menghadapi berbagai potensi risiko tersebut kami di ITM juga telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi mulai dari Memantau kebijakan pemerintah dan menerapkan mekanisme peringatan dini, mengaktifkan Tim Tanggap Darurat untuk skenario terburuk dalam mengelola rantai pasokan, logistic dan pergerakan orang,” kata Mulianto.
“Selain itu kami juga memantau kebijakan kerja kontraktor dan vendor utama, Mengevaluasi potensi kewajiban dengan regulator dan meminta relaksasi serta menetapkan prosedur pencegahan dan penanganan,” sambungnya.
Kebijakan di Masa Pandemi COVID 19
Pada tahun 2020-2021, ITM dihadapkan pada kondisi pandemi COVID-19 yang memiliki dampak terhadap operasional perusahaan secara keseluruhan. Kondisi ini direspon ITM dengan mengaktifkan Business Continuity Management System, yang mencakup pengaktifan organisasi Incident Management Team (IMT) di level ITM maupun Emergency Management Team (EMT) di level anak usaha yang telah terbentuk sebelumnya, serta mengimplementasikan Business Continuity Plan (BCP) untuk memprioritaskan keselamatan pekerja, mengamankan kelangsungan usaha, dan mendukung ketahanan masyarakat di wilayah operasi anak usaha.
Selama periode pelaporan, ITM mampu menjaga tingkat produksi dan penjualan batubara, sertamempertahankan pembayaran dividen di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. Perusahaan juga berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Mulianto mengatakan selama pandemi COVID-19, Perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja back office. ITM membuat program-program untuk mempertahankan motivasi pekerja meskipun harus bekerja dari rumah. Penerapan WFH berjalan dengan baik dan tidak ada hal-hal bersifat distraksi yang mengganggu kinerja pekerja.
Sementara untuk operasi dan produksi di site dan unit pendukungnya, dijalankan dengan sistem rotasi disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat di semua lini dan pembatasan mobilitas.
Penerapan protokol kesehatan mengacu ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan mencakup semua anak usaha serta kontraktor. Secara reguler, ITM menyampaikan pelaporan penanganan COVID-19 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sesuai protokol kesehatan, ITM menyediakan fasilitas untuk mendukung kegiatan COVID-19 screening test (rapid test atau PCR) terhadap pekerja yang memasuki site. Bagi pekerja yang menunjukan hasil pemeriksaan reaktif atau positif, dilanjutkan dengan protokol 3T (Tracing, Testing dan Treatment). Bagi pekerja yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilakukan isolasi mandiri baik di rumah, fasilitas rumah sakit rujukan, ataupun fasilitas isolasi dalam site. Sampai dengan akhir tahun 2020, tersedia total 182 unit fasilitas isolasi yang tersebar di seluruh site.
Selain kepada pekerja, ITM juga berkontribusi untuk membantu penanganan COVID-19 dan melindungi masyarakat di wilayah operasi tambang anak usaha. Total realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun 2020 mencapai IDR5,34 miliar, terdiri atas IDR3,56 miliar disalurkan melalui dana Community Development (CD) oleh anak usaha dan IDR1,78 miliar disalurkan melalui dana CSR ITM Jakarta.
Kinerja Perusahaan
Berkat kesiapan manajemen ITM dalam menyusun langkah-langkah dan kebijakan mengahadapi Pandemi yang berlangsung hingga saat ini, Perusahaan di tahun 2020 mampu untuk tetap menghasilkan kinerja yang cukup positif. Tercatat emiten pertambangan batubara ini membukukan laba bersih senilai US$ 39,47 juta di tahun 2020 atau turun 69,5% dari realisasi laba bersih ITMG di 2019 yang mencapai US$ 129,42 juta.
Penurunan laba bersih ini sejalan dengan pendapatan perusahaan yang juga terkikis. Tahun lalu, ITMG membukukan pendapatan bersih sebesar US$ 1,18 miliar, atau turun 30,9% dari realisasi pendapatan ITMG di tahun sebelumnya yang capai US$ 1,71 miliar.
Berdasarkan segmentasi geografis, penjualan ITMG masih didominasi oleh kawasan Asia Tenggara (tidak termasuk Indonesia), India dan Pakistan, yang mencapai US$ 440,04 juta. Penjualan ke wilayah ini anjlok 37,5% dari tahun sebelumnya yang mencapai US$ 704,19 juta.
Penjualan terbesar kedua disusul oleh penjualan ke wilayah Taiwan, China, Hong Kong, dan Korea dengan torehan US$ 263,77 juta. Sama dengan penjualan ke pasar Asia Tenggara, penjualan ke wilayah ini juga koreksi 36,9% dari sebelumnya mencapai US$ 418,05 juta.
Penjualan ke pasar domestik mencapai US$ 253,96 juta, atau turun 12,5% dari penjualan tahun 2019 yang mencapai US$ 290,25 juta. Kemudian penjualan ke pasar Jepang senilai US$ 218,80 juta atau turun 24,61%, dan penjualan ke Australia sebesar US$ 8,75 juta atau koreksi 34% secara tahunan (yoy).
Di sisi lain, ITMG sebenarnya berhasil mengurangi sejumlah beban. Lihat saja, beban pokok pendapatan perusahaan turun 28,9% menjadi US$ 986,18 juta dari sebelumnya US$ 1,38 miliar. Beban penjualan juga turun 35,57% menjadi US$ 75,10 juta dari sebelumnya US$ 116,56 juta. Pun demikian dengan beban umum dan administrasi, yang turun menjadi US$ 20,13 juta dari sebelumnya US$ 29,59 juta.
Per 31 Desember 2020, jumlah aset ITMG sebesar US$ 1,15 miliar. Jumlah ini terdiri atas liabilitas senilai US$ 312,33 juta dan ekuitas senilai US$ 846,29 juta. Adapun Kas dan setara kas ITMG per akhir 2020 berada di angka US$ 231,46 juta, naik 45,3% dari posisi tahun 2019 yakni US$ 159,20 juta.
Meski mengalami penurunan kinerja namun, ITM nyatanya masih mampu membagi dividen final kepada pemegang saham sebesar US$ 35,5 juta. Jumlah itu tercatat mencapai 90% dari laba bersih di tahun 2020.ITM tercatat menyampaikan dana sebesar US$ 22,8 juta atau setara Rp 307 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada 24 November 2020.
Sisanya US$ 12,7 juta atau setara Rp 167 per saham berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada 26 Maret 2021 didistribusikan dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham pada 29 April 2021 dengan recording date 16 April 2021.
Penulis: Abi Abduljabbar Siddiq
