Jakarta, TopBusiness – Dengan mengacu pada Peng-UPT-00137/BEI.WAS/10-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan alias unsuspensi saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk atau BCIC.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, dalam website idx.co.id, di Jakarta, menyatakan bahwa menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00131/BEI.WAS/09-2021 tanggal 24 September 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” kata dia.
Unsuspensi berlaku mulai perdagangan sesi I tanggal 5 Oktober 2021.
Foto: Rendy MR
