TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Tegas Soal Divestasi PT Freeport

Nurdian Akhmad
22 November 2015 | 20:32
rubrik: Capital Market

Jakarta-Thebusinessnews. PT Freeport Indonesia memlilki kewajiban melakukan divestasi 10,46 persen sahamnya kepada Indonesia. Namum hingga 15 oktober 2015 penawarannya belum masuk kepada pemerintah Indonesia selaku pihak pertama yang mendapatkan  saham tersebut.

Angota DPR-RI dari Fraksi PDIP, Efendi.M.S. Simbolon menegaskan, bahwa kisruh PT Freeport Indonesia ini hanya suatu strategi perusahaan pertambangan emas yang berbasiskan di negara Paman Sam, Amerika ini. Sebab saat ini  Freeport Indonesia  ini wajib melakukan  divestasikan sahamnya kepada Negara RI 10,46 pada tahun 2015.

“Ini sudah menjadi amanat Kontrak Karya (KK)  dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, peraturan tersebut sudah mengatur bahwa perusahaan setelah 10 tahun beroperasi wajib mendivestasikan.” Tegas dia, di Jakarta, Sabtu, 21 Nopember 2015.

Namum Effendi menilai ada gelagat perushaaan tersebut tidak juga melaksanakan kewajibannya. Bahkan ia menuding  Freeport Indonesia  ini sedang merancang untuk tidak memberikan, lantas mereka membuat agenda lain. Agenda yang dimaksud, soal  perpanjangan kontrak pun, padahal kontraknya akan berakhir pada 2021.,”Akan tetapi kenapa sudah gencar dihembuskan untuk memperpanjang kontrak, ada gerangan, dan permainan siapakah ini? Tanya  Efendi.

Dalam kesempatan yang sama mantan Dirjen Minerba kementerian ESDM,  Simon Sembering menyarankan sebaiknya  divestasi saham  itu diserahkan kepada  BUMN  yang bergerak dipertambangan dan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. (AL)

BACA JUGA:   Pasar Masih Fluktuatif, Ide Trading Hari Ini Saham: SRTG, CUAN, ENRG, PADI, SCMA, dan ESSA
Previous Post

Imbalan Bos Bank Akan Ditata Ulang

Next Post

Fed Fund Rate Naik Kerek Imbal Hasil Surat Utang Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR