Jakarta-Thebusinessnews. PT Freeport Indonesia memlilki kewajiban melakukan divestasi 10,46 persen sahamnya kepada Indonesia. Namum hingga 15 oktober 2015 penawarannya belum masuk kepada pemerintah Indonesia selaku pihak pertama yang mendapatkan saham tersebut.
Angota DPR-RI dari Fraksi PDIP, Efendi.M.S. Simbolon menegaskan, bahwa kisruh PT Freeport Indonesia ini hanya suatu strategi perusahaan pertambangan emas yang berbasiskan di negara Paman Sam, Amerika ini. Sebab saat ini Freeport Indonesia ini wajib melakukan divestasikan sahamnya kepada Negara RI 10,46 pada tahun 2015.
“Ini sudah menjadi amanat Kontrak Karya (KK) dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, peraturan tersebut sudah mengatur bahwa perusahaan setelah 10 tahun beroperasi wajib mendivestasikan.” Tegas dia, di Jakarta, Sabtu, 21 Nopember 2015.
Namum Effendi menilai ada gelagat perushaaan tersebut tidak juga melaksanakan kewajibannya. Bahkan ia menuding Freeport Indonesia ini sedang merancang untuk tidak memberikan, lantas mereka membuat agenda lain. Agenda yang dimaksud, soal perpanjangan kontrak pun, padahal kontraknya akan berakhir pada 2021.,”Akan tetapi kenapa sudah gencar dihembuskan untuk memperpanjang kontrak, ada gerangan, dan permainan siapakah ini? Tanya Efendi.
Dalam kesempatan yang sama mantan Dirjen Minerba kementerian ESDM, Simon Sembering menyarankan sebaiknya divestasi saham itu diserahkan kepada BUMN yang bergerak dipertambangan dan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. (AL)