Bogor-Thebusinessnews. Meskipun aset perbankan dalam negeri lebih kecil ketimbang Bank Bank di Asia,Namum remunerasi atau imbalan penghasilan di terima Direksi Bank Lokal lebih besar ketimbang Direksi Bank di Negara Asia seperti Tiongkok dan Singapura.
Untuk lebih meningkatan tata kelola korporasi yang baik (GCG) maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) akan mengatur ulang tata cara remunerasi jajaran Direksi dan Komisaris perbankan.
Direktur Perizinan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan,Ahmad Berlian menyatakan rencana itu merupakan keharusan sebagai anggota G 20. Dalam kesepakatan G 20,industri perbankan harus mengacu pada Bassel II.” Salah satu pilarnya mengatur masalah remunerasi di Industri keuangan.” Ujar dia di Bogor, Sabtu, 21 Nopember 2015.
Ia menambahkan, kesepakatan itu telah dituangkan dalam rancangan Peratutan OJK mengenai remunerasi.dan direncanakan akan terbit pada akhir tahun 2015.
Dijelaskannya,bahwa peraturan tersebut tidak secara rinci membatasi remunerasi jajaran direksi dan jajaran komisaris. Namum lebih menjaga tata kelola saja.” Misalnya jangan sampai sang direksi demi untuk mengejar bonus ia melakukan ekspansi besar besaran namum lupa risiko yang akan menimpa bank itu dikemudian hari saat dia tidak disana lagi.”jelas dia.
Adapun pijakan pemberian remunerasi nantinya tidak lagi hanya berdasarkan capain kinerja keuangan saja.Akan tetapi berdasarkan capain KPI ( key performence indikator ) secara keseluruhan. Sehingga aspek capaian tata kelola perusahaan yang baik juga menjadi bahan pertimbangan. (Az)