Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan syariah dapat melakukan transaksi lindung nilai atau hedging. Penegasan ini untuk menutup keragu-raguan para bankir syariah dalam melakukan transaksi hedging.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK,Mulya E Siregar menyatakan bahwa transaksi hedging perbankan syariah telah diatur sebelum pengawasan perbankan beralik ke OJK. Namum peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan OJK penggantinya.” Jadi sekarang mereka (perbankan syariah ) telah bisa melakukan transaksi hedging “tegas dia. Di Jakarta,Senin, 23 Nopember 2015.
Ia mengakui saat ini pelaku industri perbankan syariah masih menunggu POJK tentang itu untuk melakukan transaksi hedging.
Seperti diketahui transaksi lindung nilai sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko selisih atas nilia tukar rupiah terhadap dolar AS. Dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberi lampu hijau transaksi lindung nilai .
Sementara pembiayaan valuta asing (Valas) bank syariah naik 21,87 persen pada Agustus 2015 (year to date) menjadi Rp 8,6 triliun. Sedangkan bank yang melakukan pembiayan Valas yakni Bank Muamalat,BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. (Az)