Jakarta, TopBusiness – Melalui Peng-UPT-00140/BEI.WAS/10-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan (unsuspensi) saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M.Panjaitan Mulyana, di website idx.co.id, di Jakarta, menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00136/BEI.WAS/10-2021 tanggal 13 Oktober 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” tutur dia.
Unsuspensi berlaku mulai perdagangan sesi I tanggal 15 Oktober 2021.
Foto: Rendy MR
