Jakarta-Thebusinessnews. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI ) meminta Regulator pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dan Bursa Efek Indonesia tidak mencampuri pelanggaran perdata, padatransaksi tak wajar pada saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Menurut Direktur Eksekutif BAPMI,Tri Legono Yanuarrachmadi menyatakan langkah yang di tempuh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mencoba melakukan mediasi antara dua nasabah dari dua perusahaan sekuritas yang tengah bersengketa soal penyelesain transaksi saham SIAP tidak tepat. Sebab seharusnya BEI hanya fokus pada pelanggaran administratif.” Dan dari penelursan mereka (BEI ) terdapat indikasi tindak pidana maka serahkan ke OJK.” Ujar dia di Jakarta,Kamis,3 Nopember 2015.
Ia menceritakan bahwa terdapatdua investor SIAP yang telah datang ke BAPMI untuk meminta di mediasi,namum karena kedua pihak tersebut belum ada perjanjian arbitrase maka BAPMI meminta kedua pihak tersebut untuk kembali ke BEI guna meminta persetujuan untuk diselesaikan melalui BAPMI.” Namum oleh BEI malah di mediasi, padahal ini persoalan perdata.” Ujar dia
Ia menyatakan kedua investor tersebut sedang berselisih pendapat terkait penyelesaian transaksi Saham SIAP senilai Rp 30 miliar.Seperti diketahui satu investor mengklaim penyelesaian transaksi Free Of Payment (FROP) sementara nasabah lainya mengakui transaksi tersebut diselesaikan dengan Delivery Versus Payment (DVP).
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK,Nurahaida menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas laporan BEI terkait perkara tersebut.”Kami telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan semoga minggu depan sudah bisa kami informasikan hasilnya.” Ujar dia.
Ia menambahkan timnya tengah mendalami laporan BEI terkait transaksi tak wajar saham SIAP.
Setiap pihak yang terkait dengan transaksi tersebut akan di periksa. (Az)
Sent from Samsung Mobile