Jakarta-Thebusinessnews. Selisih pendapat antara nasabah dan perbankan masih marak terjadi. Pasalnya dari 700aduan yang masuk ke Layanan Aduan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sepanjang tahun 2015, 40 persen datang dari nasabah perbankan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen,Kusumaningtuti S Setiono mengatakan persoalan yang banyak diadukan oleh nasabah perbankan lebih kepada restrukturisasi ,penjaminan serta APMK ( alat pembayaran menggunakan Kartu.,”Untuk aduan terkait APMK akan diteruskan ke Bank Indonesia.” Ujar dia di Jakarta.Kamis,3 Desember 2015.
Ia menambahkan, setelah perbankan,nasabah asuransi dan lembaga pembiayaan menduduki urutan kedua dan ketiga terkait banyaknya aduan. Dan 70 persen dari 700 aduan tersebut telah diselesaikan. ” tahun ini nasabah Pelaku usaha Jasa keuangan (PUJK ) yang mengadu ke OJK sebanyak 700 kali danlebih lebih di dominasi nasabah perbankan,asuransi dan lembaga pembiayaan.,” ujar dia.
Namun dia menekankan,bahwa 700 aduan tersebut hanya yang masuk ke OJK. Sebab nasabah PUJK memiliki hak untuk melakukan pengaduan kepada Entitas PUJK yang bersangkutam. Dan jika tidak puas meraka dapat mendatangi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan ini yang disebut Alternative dispute resolution (ADR). (Az)
Sent from Samsung Mobile