Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah meminta profesi penunjang pasar modal untuk memberikan keringaan atas biaya jasa atau fee kepada calon emiten UKM ( Usaha Kecil Menengah). Hal itu untuk mendorong UKM untuk melakukan Initial Public Offering (IPO)
Profesi penunjang pasar modal yang dimaksud, Akuntan Publik,Penasehat hukum, Penilai Publik dan Notaris. ” Kami tengah bicara dengan asosiasi akuntan ,penasehat untuk memberikan keringanan kepada calon emiten star up company. Kan mereka (profesi penunjang ) sudah dapat dari emiten besar ya kalau yang start up di subsidi.” Pinta Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Tito mengakui,jika dipelakukan sama dengan emiten biasa maka akan memberatkan calon emiten UKM. Disamping itu pihaknya juga tengah menimbang apakah membuka papan pencatatan khusus untuk itu atau cukup satu papan. “Tapi secara teknikal tidak ada masalah.” Ujar dia.
Ia juga menjelaskanemiten UKM tersebut bisa saja membentuk indek tersendiri.” Misalnya indeks UKM .” Ujar dia. (Az)