Jakarta, TopBusiness – Acara sharing session Lembaga Kajian NawaCita atau LKN terkait dengan desa dan pemberdayaan masyarakat desa menyimpulkan bahwa masyarakat desa mesti menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) terapan dalam rangka meningkatkan sirkular ekonomi masyarakat dan agen perubahan, pengembangan program smart farming, serta penyediaan rumah layak huni. Itu guna Memenangkan Perjuangan Warga Desa untuk Indonesia.
Demikian rangkuman pendapat dari pembicara seperti Yamin Pakaya, Rakwid Maholtra, dan Aris Sulistio, pada acara LKN yang berjudul “MEMENANGKAN PERJUANGAN WARGA DESA UNTUK INDONESIA”, yang berlangsung di deCenter, Jakarta, Rabu (5/01/2022).
Dalam paparan Program Pemberdayaan Desa oleh Yamin Pakaya memunculkan program-program unggulan LKN yaitu, menghadirkan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam disikusi, rapat, seminar maupun webinar terkait permasalahan desa dan solusi penanganannya.
Dikatakannya, membentuk masyarakat desa menjadi masyarakat yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) terapan dalam rangka meningkatkan sirkular ekonomi masyarakat.
Kemudian, menjadikan desa menjadi klaster pusat ekonomi lokal dengan keunggulan sumber daya lokal yang pemasaran produknya terkoneksi melalui internet (e-commerce).
Selanjutnya, membantu pemerintah daerah dalam menjalankan sistem administrasi terpadu berbasis online (smart village).
Tak kalah penting, membantu Satgas Covid-19 untuk mengajak masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi. Dan mempromosikan desa menjadi daerah destinasi wisata dengan memperkenalkan potensi panorama alam dan budaya masyarakat setempat
Terakhir, menjadikan desa sebagai kawasan ramah lingkungan; bebas banjir, bebas sampah/limbah, dan minim polutan/emisi. “Dimana inti kegiatan pemberdayaan masyarakat desa adalah pada penempatan dengan agent of chenge (agen pembaruan),” kata Yamin Pakaya.
Menurut Yamin, LKN mempunyai SDM unggul sehingga bisa berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat desa. Sinergitas komite yang dimiliki LKN bisa menjawab solusi desa, jika dimanfaatkan dengan baik oleh stakeholder.
Di kesempatan yang sama, Rakwid Maholtra yang memaparkan Program Perumahan, berpendapat bahwa pengadaan rumah 1.000 Unit per Kabupaten Kota seluruh Indonesia belum optimal. “Untuk masyarakat sipil yang belum memiliki rumah type 36/72 m2. Dan keluarga TNI Polri yang belum memiliki rumah type 45/80 m2,” katanya.
Paparan terakhir adalah Program Pangan oleh Aris Sulistio melalui Program Smart Farming yang antara lain dengan meningkatkan hasil panen petani dengan pertanian organic, pelestarian hutan dan reboisasi lahan bekas tambang, pengolahan sampah sebagai bahan bakar baru (zero waste), pengembangan sumber daya air laut menjadi sumber air tawar, pertambangan terpadu meningkatkan nilai produk hasil dari pertambangan, pengembangan koperasi dan umkm melalui ekonomi kreatif, dan lain-lain.
Totok Sediyantoro, sekretaris jenderal LKN, mengatakan acara Lembaga Kajian NawaCita yang yang berjudul “MEMENANGKAN PERJUANGAN WARGA DESA UNTUK INDONESIA”, di awal tahun 2022 merupakan acara dalam bentuk Sharing Session dari beberapa Komite di LKN yang terkait dengan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kebanggaan hari ini menjadi komoditas langka. Desa yang dulu menghadirkan Kebanggaan pun kini nyaris sirna. Bahkan warga desa menjadi terasing di desanya sendiri. Keseluruhan ini merupakan warisan persoalan lampau oleh sistem tata kelola sumber daya alam yang abai keadilan terhadap keberadaan wargadesa. Kini berbagai kekayaan alam tersebut telah dikuasai/dimiliki oleh oligarki dan tragisnya difasilitasi oleh elit (birokrasi) yang dulu dipercayai dan didukungnya,” beber Totok.
Kekurang kebijaksanaan tata kelola sumber daya alam ini melahirkan senjangan yang semakin menganga. Diperburuk dengan derap lajunya pembangunan yang mengabaikan aspek-aspek kelestarian, hadirlah macam-macam bencana alam seperti, banjir bandang, tanah longsor dan sejenisnya.
Dikatakan dia, paradigma pembangunan yang menempatkan desa sebagai obyek semata memperburuk kehidupan warga desa. “Kondisi ini semakin diperparah oleh ulah partai politik yang hanya mengejar suara dan suara. Akhirnya desa hanya dianggap sebagai ladang perburuan suara yang mendatangkan nikmat kekuasaan, mulai dari Kepala Desa, Kepala Dearah (bupati, walikota, gubernur) hingga Kepala Pemerintahan /Negara (presiden) hingga legislator dan senator. Akibatnya wargadesa kehilangan prakarsa, cenderung pasif dan kurang inovatif. Sementara desa menjadi kurang cepat berkembang dan relatif statis,” kata Totok.
Hadirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang semestinya mampu menepis ekses-ekses negatif, ternyata juga tak memiliki pengaruh signifikan. Desa tetaplah menjadi desa yang sebagian warganya nelongso tercabik-cabik oleh keterbarasan dan kemiskinan. Desa tidak pernah memenangkan dirinya sendiri dan desa didesain dengan penuh ketergantungan.
Untuk itu, keberadaan wadah komunitas wargadesa mejadi semakin penting, terlebih dengan adanya digitalisasi. Kesadaran inilah yang melatar-belakangi terbentuknya wadah komunitas wargadesa. Karena sesungguhnya Indonesia adalah kumpulan 74.957 desa.
LKN adalah lembaga independen sebagai wadah profesional, mumpuni tepercaya yang mensinergikan semua institusi, profesional, organisasi, asosiasi, non partisan dan individu untuk melanjutkan implementasi Program-program Strategis Nasional NawaCita dan solusi berbagai isu strategis di bidang SDM,Kelembagaan, Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat.
Foto: Rendy MR


