Jakarta, TopBusiness—PT Aneka Tambang, Tbk., atau Antam, tengah mengkaji usulan pembayaran piutang. Adapun penyebab hal itu, karena adanya kendala yang dialami PT Bumi Resources Mineral dalam membayar utang kepada Antam.
Hal tersebut dijelaskan oleh Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Yulan Kustiyan, melalui keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini.
Yulan menjelaskan bahwa piutang tersebut berasal dari penjualan Antam atas pemilikan saham 20% di Dairi Prima Mineral (DPM), pada tahun 2018, kepada Bumi Resources Mineral. Nilai penjualan itu terbagi dua tahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar USD2,45 juta telah dilakukan. Adapun pembayaran tahap dua sebesar USD31,4 juta seharusnya berlangsung September 2020.
Pembayaran tersebut belum berlangsung karena Bumi Resources Mineral terkendala dalam pendanaan proyek DPM. Walhasil, Bumi Resources mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan mengajukan opsi terkait resolusi pelunasan tersebut.
“Kami sedang mengkaji aspek legal, governance, dan komersial, atas usulan itu,” Yulan berkata.
