Jakarta-Thebusinessnews, Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, pada pengujung tahun ini pihaknya masih akan merilis satu Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur perilaku Manajer Investasi terkait pengelolaan reksadana.
Pernyataan itu seperti disampaikan Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Selasa 22 Desember 2015. “Tahun ini kami masih ada satu lagi peraturan yang akan dikeluarkan, yaitu tentang Perilaku Manajer Investasi,” ucapnya.
Dia menyebutkan, peraturan yang akan mengatur perilaku Manajer Investasi tersebut menyangkut kepatuhan mengenai tata kelola keuangan, mekanisme beriklan, rabat hingga pengenaan sanksi. “Sebenarnya ini hanya merevisi aturan yang lama,” jelas Nurhaida.
Menurut dia, pengenaan sanksi bagi Manajer Investasi yang melanggar ketentuan OJK bisa berupa peringatan tertulis, sanksi administratif hingga sanksi terberat dalam bentuk pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut Nurhaida mengatakan, penerbitan POJK yang menyasar Manajer Investasi ini masih dalam kerangka memperkuat bursa saham domestik. “Kami akan terus memperbaiki perilaku-perilaku lembaga yang terkait pasar modal,” imbuhnya(az)