
Jakarta, businessnews.id — Dunia perbankan nasional harus bersiap menghadapi buntut persoalan keluarnya aturan bea keluar produk mineral. Saat ini sudah mulai banyak operasional tambang mineral yang berhenti.
“Tambang mineral di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan, pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sudah mulai menghentikan operasional,“ ujar Ketua Satuan Tugas Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Didie W. Soewondo, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, itu masalah serius. Sebab perusahaan tambang tidak bisa memerbaiki kondisi ini, dan juga perusahaan tambang akan menerima tuntutan atas default (ingkar janji kontrak) dan demuragge.
Pada saat yang sama, Ketua Masyarakat Pertambangan Herman Affif menilai, Pemerintah telah salah langkah dalam mendorong hilirisasi bahan tambang dengan mengeluarkan PMK terkait bea keluar.
“Kami tidak anti-hilirisasi, malah kami peduli dengan hilirisasi dengan menuntut Pemerintah untuk menutup pintu izin usaha pertambangan,” dia mengatakan.
Ia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI tidak menyusun peta arah hilirisasi dengn baik. Malah, tahun kemarin secara besar-besaran memberikan izin usaha tambang dan izin ekspor.
Untuk itu, Pemerintah agar mau berdialog dengan Kadin untuk membahas kembali aturan bea keluar. “Sebaiknya bea itu di kisaran 2% sampai 5%, bukan 60%,” kata dia. (ABDUL AZIZ)