
Jakarta, businessnews.id — Kamar dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menolak keras aturan bea keluar progresif ekspor produk mineral melalui PMK Nomor 6 Tahun 2014. Sebab, bea yang ditetapkan terlalu besar.
“Kami menolak bea keluar antara 20% hingga 60% dari tahun 2014 hingga 2017, karena sangat memberatkan, merugikan, dan irasional,” ujar Ketua Satuan Tugas Hilirisasi Mineral Kadin, Didie W. Soewondho, di kantor Kadin, Jakarta, hari ini.
Menurut Didie, penyusunan PMK di atas tidak memerhatikan asas-asas kejelasan tujuan, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan. Padahal, ada Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-undang Kepabeanan.
Ia meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri keuangan RI, meninjau kembali besaran bea keluar tersebut.
“Sebab profit margin perusahaan tambang tidak besar,” ujar dia.
Ia juga meminta pemahaman terhadap proses, teknologi, pengusahaan, dan kapitalisasi industri tambang. Serta menganalisis secara komprehensif beban pajak dan non-pajak yang masih tumpang tindih, masih adanya ekonomi biaya tinggi, masih banyaknya beban beban pungutan liar, dan korupsi. (ABDUL AZIZ)