Jakarta, TopBusiness – Melalui Peng-UPT-00005/BEI.WAS/01-2022, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Bukit Darmo Property.
Sebelumnya, dengan menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00003/BEI.WAS/01-2022 tanggal 12 Januari 2022, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) Saham PT Bukit Darmo Property Tbk dengan kode perdagangan BKDP.
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dibuka kembali,” ujar Lidia M. Panjaitan, kepala divisi pengawasan transaksi BEI, di Jakarta.
Pembukaan saham BKDP berlangsung di pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I, hari ini.
Foto: Rendy MR
