
Jakarta, businessnews.id — Pengusaha perikanan dan para nelayan meminta kepada Pemerintah agar kapal berkapasitas lebih 30 GT tetap mendapat subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Permasalahan timbul menyusul adanya larangan dari pemerintah melalui BPH Migas agar dalam mendistribusikan Jenis BBM tertentu, tidak menyalurkan kepada usaha perikanan dengan ukuran kapal tersebut.
“Masalah ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT. Saat ini ada lebih kurang 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak bisa melaut, karena harus membeli BBM solar non-subsidi yang harganya tidak terjangkau, yakni dua kali lipat dari harga subsidi,” ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perikanan dan Kelautan, Yugi Prayanto, di Jakarta hari ini.
Menurut Yugi, pihaknya akan menunggu kebijakan Pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik karena masalah seperti itu akan berdampak negatif pada produktivitas dan penghasilan para nelayan. Selain itu, pada gilirannya akan berpengaruh pada kegiatan perdagangan ikan di pasar ikan, industri perikanan dan pengolahan ikan tradisional, serta usaha kecil yang berkaitan dengan hasil perikanan.
“Memang ironis, Pemerintah masih bisa melakukan subsidi konsumsi BBM jenis premium milik pribadi di darat, sementara nelayan yang sangat memerlukan justru dihapus dari prioritas,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mengatakan, kapal-kapal ikan di atas 30 GT rata-rata diawaki oleh 30-50 orang nelayan. Maka jika 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak melaut, berarti ada lebih kurang 500.000 orang nelayan yang akan kehilangan pekerjaan. (ABDUL AZIZ)