TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

23.000 Liter Minyak Goreng Curah Disebar di Bandung

Achmad Adhito
22 February 2022 | 10:04
rubrik: Business Info
Versi Mendag, Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng

Sumber Foto: Radar Depok

Jakarta, TopBusiness—Dalam operasi pasar yang digelar di sejumlah pasar tradisional Bandung, sebanyak 23.000 liter minyak goreng curah dijual seharga Rp10.500/liter kepada pedagang. Selanjutnya, akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp11.500/liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Hal itu dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag).

Operasi pasar itu dilakukan Kemendag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Disperindag Kota Bandung, serta Wilmar Group. Disebar di beberapa pasar tradisional di Kota Bandung, yaitu Pasar Sederhana, Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Cicadas, Senin (21/2/2022).

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag akan terus memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Selanjutnya, kegiatan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan Pemerintah secara serempak di seluruh Provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022. Hal tersebut guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Mendag menambahkan, bila ditemukan penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Kemendag akan segera menindak sesuai ketentuan.

“Kemendag secara tegas akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar ketentuan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mendag.

BACA JUGA:   SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Terpenuhi
Tags: harga minyak gorengminyak goreng langkaoperasi pasar minyak goreng
Previous Post

Ratusan IKM Difasilitasi Klinik Desain Merek Kemas

Next Post

PEP Bunyu Field Hadirkan “Bu Tani” dalam Program CSR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR